Pontianak, 22 Desember 2025 kpktipikor news
proyek infrastruktur dibawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) kabuten mempawah Kalimantan Barat mulai membuat kecurigaan pulik Diduga tak sesuai juknis juklak rapat beton tak sesuai mutu. Dan melanggar undang undang no 13 tahun 2003 tentang keselamatan dan tidak menggunakan K3 pengawasan dari dinas atau BPK konsultan yang terkait apa lagi Kabid dinas perkim kabupaten mempawah diduga tutup mata
terjadi pada pembangunan jalan disungai pinyuh gang asoka
Menuai keraguan publik
Tentang kualitas dan kuantitas pekerjaan
Yang di kerjakan oleh perusahan CV. Margo bhakti dengan dana sebesar Rp 199 juta lebih
menggunakan dana APBD tahun anggaran 2025 salah satu warga mengkapkan kesalannya kepada kpktipikor, Rabu (20/12).
Dalam Pantauan TIM di lapangan menemukan kondisi jalan yang tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas
Perlu penegak hukum memanggil pelaksana dan bpk untuk di periksa pekerjaan belum satu Minggu sudah tampak pasir naik di permukaan
Membuat dugaan pekerjaan tersebut asal jadi
Proyek yang dibiayai negara hingga untuk pasilitas masyarat hingga memberikan kenyamanaan tetapi sungguh disayangkan masyarakat merasah kecewa melihat pekerjaan tersebut tidak ada pengawasan dari dinas perkim kota mempawah apa lagi yang namanya pak Kabid perkim tak pernah dilihat di lapangan
Apakah ini sudah memang sudah menjadi kebiasaan atau aturan kebijakan dari pemerintah, dinas yang terkait ungkap salah satu warga yang sangat merasa kecewa yang enggan memberikan namanya.
Kami sebagai masyarakat sangat berterima kasih kepada pemerintah mau membangun jalan buat masyarakat kecil
Kami sangat mendukung program pemerita daerah kota mempawah yang sangat peduli sama masyarakat kecil
Tetapi kami melihat pekerjaan proyek jalan yang diragukan kualitas jalan yang dikerjakan asal asalan membuat kami kecewa. Ucapnya
