Perskpknews.com Makassar – Forum Komunikasi Pekerja Kota Makassar menyampaikan pernyataan sikap sekaligus seruan aksi terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang disebut terjadi di UD. Mitra Makassar, Selasa, 28/4/26.
Forum menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan, di antaranya belum diterapkannya upah minimum secara penuh, aturan perusahaan yang dinilai sepihak, serta pelaksanaan lembur yang disebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Forum Komunikasi Pekerja Kota Makassar yang mewakili sejumlah pekerja dari berbagai sektor, termasuk karyawan di perusahaan tersebut.
Dugaan persoalan ketenagakerjaan ini terjadi di lingkungan kerja UD. Mitra Makassar yang beroperasi di Kota Makassar.
Seruan tersebut disampaikan pada Selasa, 28/4/26 sebagai respons atas kondisi yang dirasakan pekerja saat ini.
Forum menilai adanya indikasi ketidakadilan yang dibiarkan terjadi, mulai dari kebijakan perusahaan yang tidak transparan hingga beban kerja yang terus meningkat tanpa kejelasan sistem kepemimpinan.
Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Kami bekerja seperti biasa, bahkan sering lembur. Tapi soal hak, seperti upah dan kejelasan aturan, itu yang sering tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Melalui pernyataan sikap ini, para pekerja mengajak rekan-rekan buruh untuk tidak lagi diam dan mulai menyuarakan hak-haknya secara kolektif. Forum juga menyerukan aksi sebagai bentuk dorongan agar pihak perusahaan dan pemangku kepentingan segera melakukan evaluasi serta perbaikan sistem ketenagakerjaan.
Forum menegaskan bahwa sikap diam hanya akan memperburuk kondisi pekerja, sehingga diperlukan langkah bersama untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi KPK Tipikor News Sul-Sel: Chemal Rusanda.
