KENDARI, PersKpkNews.com – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono dan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka resmi menyandang gelar kehormatan adat Tolaki, Minggu (26/4/2026) di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.
Penganugerahan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP Lembaga Adat Tolaki (LAT) yang juga Mokole (Raja) Konawe ke-34, Lukman Abunawas, S.H., M.Si., M.H., didampingi Taduno Anomongguro Tamalaki sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, Pemuda dan Ketamalakian DPP LAT, Dr. Adrian Tawai.
Langkah ini bukan sekadar seremoni budaya, melainkan interpretasi politik kebudayaan: negara melalui dua institusinya militer dan pemerintahan sipil secara simbolik menyatakan tunduk pada nilai, norma, dan pengawasan moral hukum adat Tolaki di Bumi Anoa.
Prosesi berlangsung khidmat mengikuti tahapan hukum adat Tolaki. Dimulai pembacaan SK DPP LAT Nomor: 053/KPTS/DPP/LAT/IV/2026, dilanjutkan penganugerahan gelar, penyuguhan siri pinang sebagai simbol ketulusan, hingga mombesara wonua oleh Tolea ritual membersihkan negeri dari marabahaya.

Puncaknya, sumpah di hadapan hakim adat dan penyematan taawu beserta piagam gelar. Dalam sistem hukum nasional, ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Berikut Arti Makna di Balik Dua Gelar tersebut:
KSAU M. Tonny Harjono digelari Tumonda Meotalinga Bundu: Panglima atau Penguasa Angkatan Udara. Secara adat, Tumonda adalah panglima perang Tamalaki, ksatria Tolaki penjaga negeri.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bergelar Lariwu Wuanggiha Lasawonua: pemimpin yang didengar perintahnya di negeri Wonua. Lariwu berarti suara, Wuanggiha berarti diikuti.
Dr. Adrian Tawai, Taduno Anomongguro Tamalaki DPP LAT, menegaskan esensi filosofis gelar tersebut.
“Gelar ini bukan hiasan. Ini titipan marwah Tamalaki. Ksatria Tolaki tidak tunduk kecuali pada kebenaran dan keadilan. KSAU dan Gubernur kini memikul amanah menjaga kehormatan adat, membela rakyat, dan memperkuat NKRI dari tanah Wonua,” tegas Adrian.
Pernyataan itu menempatkan adat Tolaki tidak berseberangan dengan negara, melainkan sebagai sub-sistem yang mengawal negara.
Dalam ilmu hukum, ini adalah bentuk legal pluralism yang konstruktif: hukum negara dan hukum adat saling menguatkan.

Pemberian gelar adat tidak memberikan imunitas hukum. Seluruh penerima tetap tunduk pada KUHP, UU Tipikor, UU Pers, dan UU TNI. Justru, secara sosiologis, beban moralnya lebih berat.
Jika KSAU atau Gubernur kelak tersangkut masalah hukum, sanksi sosial adat akan berlaku paralel: pencabutan gelar melalui mombesara pembatalan. Ini adalah mekanisme social control yang diakui Pasal 5 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penganugerahan ini terjadi di tengah sorotan publik Sultra terhadap isu pertambangan, pungli, dan kebebasan pers. Kehadiran KSAU di Sultra juga terkait penguatan pertahanan udara di wilayah timur Indonesia.
Dengan mengikat KSAU dan Gubernur dalam sumpah adat, DPP LAT secara politik mengirim pesan: pembangunan dan pertahanan di Sultra harus menghormati Wonua, tanah dan manusia Tolaki. Ini adalah early warning system berbasis kearifan lokal.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Sultra, Kapolda Sultra, Danrem 143/Haluoleo, Forkopimda, para bupati se-Sultra, Ketua TP PKK Sultra, Plh. Sekda Sultra serta tokoh adat.
Laporan: Aby Razak
