KEJAKSAAN NEGERI KONAWE GELAR PENYULUHAN HUKUM KEPADA PERUSAHAAN TAMBANG DAN PEMERINTAH SETEMPAT: LANGKAH AWAL PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN

KONAWE, PersKpkNews.com – Kejaksaan Negeri Konawe menggelar penyuluhan hukum kepada Camat dan kepala desa di Kecamatan Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara. Acara ini juga mengundang tujuh perusahaan tambang yang memiliki ijin konsesi di wilayah Routa, seperti PT Pelangi Utama Jaya Mandiri (PT PUJM), PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM), dan PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM).

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana pertambangan, serta memberikan penegasan terkait Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang diberikan kepada perusahaan pertambangan di Kecamatan Routa.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal,S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara. “Kami akan bertindak jika pelanggaran masih terjadi. Tindakan yang merugikan negara harus dipulihkan,” ujar Fachrizal.

Selain itu, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, menegaskan sanksi atas pelanggaran di kawasan hutan.

“Kawasan hutan adalah milik negara dan tidak ada pihak yang boleh mengklaim lahan di dalam kawasan hutan. Jika terdapat SKT di dalam kawasan hutan, hal tersebut akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Hasbullah Idris, S.Ip, menjelaskan bahwa PT SCM telah memperoleh izin usaha pertambangan, sedangkan PT IKIP berfokus pada sektor perindustrian.

“Dari segi legalitas, kegiatan masing-masing perusahaan harus mengacu pada jenis izin yang dimiliki serta ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk pembangunan smelter, hingga saat ini, PT SCM belum memiliki izin untuk pembangunan smelter,” jelas Hasbullah.

Dalam kesempatan tersebut, Fachrizal juga menyinggung tentang pentingnya kerja sama antara perusahaan dan masyarakat dalam melaksanakan reklamasi guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

“Kami berharap agar semua pihak dapat menjaga transparansi dan mengutamakan dialog konstruktif untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan,” tambahnya.

Penyuluhan hukum ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Konawe.

Demikian laporan berita tentang penyuluhan hukum di Konawe. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum dan pencegahan tindak pidana pertambangan. Terima kasih atas perhatian Anda.

 

Laporan: Aby Razak

Tinggalkan Balasan