Dugaan Penimbunan Solar Ilegal Terungkap di Sultra, Masyarakat Desak Aksi Tegas!

KONAWE UTARA, PersKpkNews.com – Aktivitas dugaan penimbunan solar ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat.

Pada Minggu (8/3/2026), warga desa menyaksikan aktivitas bongkar muat solar menggunakan kendaraan tangki berkapasitas besar di sebuah lokasi terbuka di tengah lingkungan masyarakat.

Kegiatan tersebut diduga dijadikan tempat penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi.

Kepala Bidang Kajian Hukum dan Lingkungan Pemerhati Penegakan Hukum Konawe Utara (KABID PENHUM KONUT), Muh Gylang Ramadhan, menyatakan bahwa aktivitas tersebut sangat membahayakan warga setempat.

“Hal tersebut sangat membahayakan warga setempat, dengan adanya praktek-praktek yang tidak prosedural di sebuah dermaga tentunya hal tersebut mesti segera di hentikan demi kepentingan hukum soal AMDAL dan keselamatan masyarakat,” ujar Muh Gylang Ramadhan.

Aktivitas tersebut kerap terjadi pada waktu-waktu tertentu dan dinilai cukup meresahkan karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.

“Ini di dermaga rumah berdempetan, dan itu rumah kayu ini sangat rawan terbakar. Belum lagi air laut tercemar karena tidak adanya depot resmi atau penampungan solar tersebut,” tambah Muh Gylang Ramadhan.

Muh Gylang Ramadhan juga menyatakan bahwa penimbunan solar ilegal ini bukan hanya terjadi di Konawe Utara saja, tetapi juga hampir di seluruh wilayah kabupaten, termasuk di Kabupaten Konawe.

“Penimbunan solar ilegal ini sudah menjadi rahasia umum, tidak hanya di Konawe Utara, tetapi juga di Kabupaten Konawe dan wilayah lainnya. Ini sangat memprihatinkan dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Muh Gylang Ramadhan.

Oleh karena itu, pihak nya mendesak Kapolres Konawe Utara untuk segera membentuk tim khusus yang kemudian menyelidiki perkara tersebut dan tidak sampai di tahap penyelidikan, akan tetapi problem tersebut bisa di usut sampai tuntas.

“Atas dasar Undang-undang no.22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan undang-undang no.32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini jelas. Jadi final nya harus ada yang di tetapkan sebagai tersangka biar ada efek jera dan demi kepentingan hukum,” tutup Muh Gylang Ramadhan.

Dugaan penimbunan solar ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Masyarakat juga harus lebih aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua orang, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

 

Laporan: Aby Razak