APNAS Sultra Terima Akta Notaris, Langkah Strategis Membangun Lembaga

KONAWE, perskpknews.com – Aliansi Pers Nasional (APNAS) Sulawesi Tenggara baru-baru ini menerima akta notaris tepatnya di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin.(20/10/2025), menandai langkah strategis dalam memperkuat lembaga ini.

Penerimaan akta notaris ini di saksikan oleh para pengurus dan anggota APNAS diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme APNAS dalam menjalankan tugasnya sebagai wadah pers nasional.

Dalam wawancara eksklusif dengan tim jurnalis perskpknews.com , Ketua Umum APNAS, Heri Azhari, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan atas diterimanya akta notaris ini.

“Ini adalah momen bersejarah bagi APNAS, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme lembaga ini,” ujarnya.

Heri menjelaskan bahwa APNAS akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lainnya.

“Kami berharap dapat menjadi mitra yang efektif dan efisien dalam membangun bangsa dan negara,” tambah Heri.

APNAS berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk:

– Pemerintah

– Lembaga swadaya masyarakat

– Organisasi lainnya

APNAS juga membuka diri untuk menerima anggota baru yang ingin bergabung dengan lembaga ini. “Kami mengundang semua pihak yang memiliki komitmen untuk membangun bangsa dan negara untuk bergabung dengan APNAS,” kata Heri.

Sementara itu H. Abd Razak SH.,M.S.I., selaku penasehat APNAS, mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya akta notaris ini. “Ini adalah langkah strategis bagi APNAS untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme lembaga ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, “Seperti yang dikatakan dalam Al-Qur’an, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri’ (QS. Ar-Ra’d: 11). Kami berharap APNAS dapat menjadi agen perubahan yang positif bagi masyarakat.”

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara lembaga, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun bangsa. “Kita harus bekerja sama dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dengan diterimanya akta notaris ini, APNAS Sulawesi Tenggara semakin solid dan siap menghadapi tantangan di masa depan. Kami berharap APNAS dapat terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme lembaga ini, serta menjadi mitra yang efektif dan efisien dalam membangun bangsa dan negara.

Penerimaan akta notaris ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Selain itu, akta notaris juga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1870, 1871, dan Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Laporan: Abd Razak