KPK Tipikor News -Sungai Kerjan, Kabupaten Bungo – Warga di kawasan padat penduduk Panti Luhur, RT setempat, mengeluhkan aktivitas pengepulan barang rongsokan yang dinilai mengganggu kenyamanan, menimbulkan pencemaran lingkungan, serta memicu kemacetan lalu lintas di wilayah mereka.
Kami di sekitar sini dak nyaman, bang. Mobil besar sering keluar masuk muat barang, kadang macet karena mobil puso parkir sembarangan. Saya pribadi merasa risih dan terganggu. Kami sudah pernah melaporkan ini, tapi tidak ada tindakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat diwawancarai oleh media ini.
Kemacetan dan Ancaman Lingkungan
Warga menyebut bahwa truk-truk berukuran besar kerap memasuki jalan-jalan sempit untuk mengangkut barang bekas dari lokasi pengepulan. Hal ini kerap menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Lebih dari itu, tumpukan barang rongsokan dinilai menimbulkan aroma tidak sedap, mengundang hama, hingga dikhawatirkan menjadi potensi sumber kebakaran di lingkungan padat permukiman.
Pengepul Wajib Patuhi Regulasi
Pemerhati lingkungan menyampaikan bahwa usaha pengepulan, sekalipun berskala kecil, tetap wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum dan administratif. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL):
Wajib mengklasifikasikan usaha ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menyusun dokumen lingkungan sesuai dampak kegiatan.
2. Kesesuaian Tata Ruang & Zonasi:
Dilarang beroperasi di zona permukiman padat jika menimbulkan gangguan.
Tidak boleh menempatkan gudang atau tumpukan barang di pinggir jalan atau trotoar.
3. Pencatatan dan Keterlacakan:
Harus mencatat asal barang bekas.
Menghindari potensi penadahan atau perdagangan barang ilegal.
4. Pengelolaan Lingkungan Kerja:
Mengantisipasi genangan air, bau lindi, dan risiko kebakaran.
Menyediakan sistem pengelolaan limbah B3 (jika ada).
5. Izin Usaha dan Izin Gangguan (HO/Izin Lingkungan):
Wajib memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah Konkret untuk Warga Terdampak
Bagi warga Sungai Kerjan yang merasa terganggu, berikut ini beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Melapor kepada RT/RW dan Lurah/Camat, untuk selanjutnya diteruskan kepada:
Satpol PP: Menangani gangguan ketertiban umum.
DLH Kabupaten Bungo: Menangani dampak lingkungan.
Meninjau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, seperti:
Perda No.6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Perda terkait pengelolaan sampah dan lingkungan hidup (cek pembaruan terbaru di pemda setempat).
—
Redaksi menghimbau semua pihak, termasuk pelaku usaha, agar senantiasa menjaga harmoni dengan lingkungan sekitar, demi terciptanya kenyamanan dan keselamatan bersama.
Warga Panti Luhur Resa.Pengepul Ronsokan Timbulkan Gangguan Linggku Dan DangguannLalu Lintas
