Konferensi Pers Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentok

 

MENTOK, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers pada hari ini, 20 Agustus 2025, untuk mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/VIII/2025/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 17 Agustus 2025.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Kp. Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Korban adalah HERI alias BOKIR, yang berasal dari Sungsang, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan juga berdomisili di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 18 Agustus 2025, akibat luka yang dideritanya.

Pelaku adalah JUMADI, 49 tahun, yang lahir di Tanjung Mas pada 20 Juni 1976. Pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelapor dalam kasus ini adalah SURGIANTO alias Sito bin JIRAN (Alm), 57 tahun, seorang buruh harian lepas yang juga menjabat sebagai Ketua RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap HERI di sebuah kontrakan di Kp. Sidorejo. Korban kemudian dibawa ke RSUD Sejiran Setason, namun dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 18 Agustustus 2025

Setelah kejadian, Tim Macam Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit IV Sat Intelkam Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Belinyu dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel. Setelah melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan pada tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Parit 5, Kelurahan Remodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.