
BUNGO – PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga MHS (15), pelajar SMP yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI, Sertu Riza Pahlevi.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan putusan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi, tanpa sanksi pemecatan dari dinas militer. Putusan itu memicu reaksi keras dari keluarga korban dan masyarakat, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan serta belum mencerminkan rasa keadilan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (30/5/2026), Hotman Paris menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus tersebut. Ia juga meminta keluarga korban untuk menghubungi tim Hotman 911 agar mendapatkan pendampingan hukum.
“Nantinya tim kuasa hukum akan membantu keluarga korban memperjuangkan keadilan,” tulis Hotman dalam unggahannya.
Dalam unggahan yang sama, Hotman turut mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap kasus yang menimpa pelajar tersebut. Ia bahkan menyinggung Menteri Hak Asasi Manusia terkait penanganan perkara tersebut.
“Mana Menteri HAM yg ditakutin begal,” tulis Hotman Paris.
Kasus yang menewaskan MHS terjadi pada Mei 2024. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa bermula ketika korban keluar rumah untuk membeli makanan. Saat itu, MHS melintasi kawasan sekitar jembatan rel kereta api yang tengah terjadi aksi tawuran.
Korban yang disebut hanya melihat situasi di lokasi justru diamankan oleh petugas. Setelah itu, diduga terjadi tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap anak tersebut.
MHS kemudian mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia. Dalam proses hukum yang berjalan, Sertu Riza Pahlevi yang bertugas sebagai Babinsa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, tidak adanya sanksi pemecatan terhadap pelaku menjadi sorotan publik dan memunculkan tuntutan agar keadilan bagi keluarga korban dapat ditegakkan secara lebih maksimal.
Kini, dengan bergabungnya Hotman Paris sebagai pendamping hukum keluarga korban, perhatian publik terhadap kasus tersebut kembali menguat. Keluarga berharap masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh keadilan atas meninggalnya MHS yang saat itu masih berusia 15 tahun.
