Jakarta, 12 Maret 2025 – Efisiensi anggaran belanja negara yang diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menimbulkan dampak signifikan terhadap kinerja kementerian dan lembaga. Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,7 triliun guna mendukung program prioritas, termasuk perluasan jangkauan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Efisiensi Anggaran Negara
Dari total efisiensi sebesar Rp 306,7 triliun, sebesar Rp 256,1 triliun berasal dari pemangkasan belanja kementerian dan lembaga, sementara Rp 50,59 triliun merupakan pengurangan transfer ke daerah. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, efisiensi anggaran berlaku terhadap 16 pos belanja, termasuk pengadaan alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa kendaraan, dan kegiatan seremonial.
Dampak Efisiensi Anggaran
- Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai BKN dan Kemenkes
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menerapkan sepuluh kebijakan baru untuk menyikapi efisiensi anggaran, salah satunya skema kerja Work From Anywhere (WFA). Pegawai BKN kini bekerja 2-3 hari di kantor dalam sepekan tanpa jam kerja fleksibel. Selain itu, BKN juga membatasi perjalanan dinas, mengoptimalkan koordinasi melalui media daring, serta mengefisiensi penggunaan listrik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut memberlakukan WFA bagi pegawai setiap hari Rabu. Selain itu, Kemenkes membatasi biaya operasional untuk pengadaan kebutuhan kantor, pemeliharaan sarana dan kendaraan, serta pemeriksaan kesehatan pegawai.
- Pengurangan Layanan Kebencanaan BMKG
Efisiensi anggaran juga berdampak pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, anggaran BMKG dipangkas sebesar 50,35 persen, dari Rp 2,826 triliun menjadi Rp 1,423 triliun. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Muslihhuddin, menyatakan bahwa pemangkasan ini berdampak signifikan terhadap belanja modal dan belanja barang tahun ini. Hal ini berpotensi mengurangi kemampuan BMKG dalam memberikan layanan kebencanaan dan mitigasi bencana. - Penurunan Anggaran Riset dan Pengembangan
Kebijakan efisiensi anggaran juga berimbas pada sektor riset dan pengembangan (R&D). Sejumlah lembaga penelitian mengalami pemotongan anggaran yang berimbas pada proyek-proyek riset strategis, termasuk penelitian di bidang kesehatan, teknologi, dan lingkungan. Hal ini dikhawatirkan dapat memperlambat inovasi dan daya saing nasional dalam jangka panjang.
Efisiensi anggaran yang diinstruksikan dalam Inpres No.1 Tahun 2025 bertujuan untuk mengoptimalkan belanja negara demi mendukung program prioritas pemerintah. Namun, dampaknya terhadap layanan publik dan sektor strategis masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan kebutuhan masyarakat agar tidak menghambat kinerja layanan publik serta pertumbuhan ekonomi nasional. red
