Ops Pekat Polres Tabanan, Berhasil Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana. 

 

perskpknews.com – Tabanan

Polres Tabanan melaksanakan Press Release kasus hasil pengungkapan Ops Pekat (Penyakit Masyarakat) di Lobby Mapolres Tabanan, Giat Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H, S.I.K, M.H. di dampingi Kapolsek Kediri Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti .S.H.,M.H, Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, S.sos, Kasi Propam AKP I Ketut Putraja, Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata dan Kasi Was Iptu I Nyoman Muliarta, S. H.

 

Dalam keterangannya di depan awak media, Kapolres Tabanan mengatakan hari ini pihaknya merelease 8 kasus yang berhasil diungkap selama berlangsungnya ops Pekat Agung 2023, dimana ops Pekat berlangsung dari tgl 10 s/d 25 Agustus 2023, adapun rincian dari 8 kasus tersebut yaitu 3 kasus pencurian, 4 kasus penyalahgunaan narkotika ( 2 sabu dan 2 jenis tembakau gorilla ) dan 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur, dimana dari 8 tersangka 2 berasal dari luar bali.

 

Adapun identitas dan barang bukti ke 8 tersangka yaitu. AK ( 52 tahun, laki, Wiraswasta, alamat Banjar Dinas Megati Kelod, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg timur ) dengan barang bukti berupa Sabhu sebanyak 1 paket plastik klip dengan berat 0,90 gram netto, pasal yang di sangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

SP ( 32 tahun, Laki, Karyawan swasta , alamat Banjar. Dukuh, Desa Dauh Peken, KecamatanTabanan ) dengan barang bukti berupa Sabhu sebanyak 1 paket plastik klip dengan berat 0, 23 gram netto, pasal yang di sangkakan yaitu pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

AA ( 36 tahun, Laki, Wiraswasta, Jln. Anggrek Gg I/B, No. 9 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ) dengan barang bukti sebanyak 9 linting tembakau gorilla / sintetis dengan berat 2,52 gram netto, pasal yang di sangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

TK ( 34 tahun, Laki, Mahasiswa, Jln. Anggrek Gg I/B, No. 9 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ) dengan barang bukti sebanyak 14 linting tembakau gorilla/sintetis dengan berat 4,76 gram netto, pasal yang di sangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

IKA ( 43 tahun, laki, petani, alamat Banjar Tunas Mekar, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana) dengan barang bukti , 1 unit SPM Honda Vario warna hitam No. Pol. DK 5182 GAL, 1 buah BPKB SPM honda Vario, 2 Buah buku tabungan Bank BPD bali, 1 buah kartu ATM BPD bali. Pasal yang dilanggar pasal 362 KUHP jo psl 64 ayat ( 1 ) KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun 8 bulan.

GP ( TTL Sudaji 8 April 2004 / 19 tahun, buruh, alamat Banjar. Dinas Ceblong, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ) melanggar pasal 81 ayat ( 2 ) UU No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

RHM ( 20 thn, Bangkalan, 12/12/2004 , laki , alamat Dusun / Desa Kepong, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jatim ) tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3E dan ke -5E KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

HBS ( 28 tahun, Lelepang, 7/2/1995, laki, buruh harian lepas, alamat Lelepang, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur ) melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

(Sby /Hms Tbn)