TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Di Release Kapolres Jembrana.

 

perskpknews.com – Jembrana
Masyarakat Kabupaten Jembrana di rundung tindakan mengecewakan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang dilakukan oleh seorang tersangka bernama FY (31), warga desa Pergung Kecamatan Mendoyo. FY dengan tega menipu tiga puluh lima korban dari berbagai daerah di wilayah ini, yang semula memiliki niat besar untuk bekerja di Jepang.

Meskipun dari tiga puluh lima korban tersebut, hanya delapan belas yang berhasil melaporkan kejadian ini kepada Polres Jembrana, terlebih tindakan tersangka FY cukup meresahkan. Modus operandinya FY mengiming-imingi para korban dengan janji pekerjaan di Jepang dengan biaya yang terjangkau, sebesar lima juta rupiah (Rp5.000.000) untuk dokumen awal. Dalam hal ini tersangka juga memanfaatkan salah satu saksi bernama IGS, yang juga orang tua dari salah satu korban, untuk mencari calon korban lain yang tergiur untuk mencari nafkah di Jepang.

 

Dalam hal tersebut Kapolres Jembrana, AKP Dewa Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K, mengungkapkan modus operandi tersangka. FY mengaku memiliki agen untuk membantu pekerjaan ke Jepang, dan saksi IGS yang berniat membawa anaknya ke Jepang yang di manfaatkan oleh tersangka sebagai alatnya untuk menarik korban-korban potensial lainnya. Namun, setelah pembayaran dilakukan, para korban mulai merasa curiga karena tidak mendapatkan pelatihan atau kepastian tentang keberangkatan mereka.

 

Terkait dengan hal tersebut
Kapolres menjelaskan. Bahwa tersangka juga menjanjikan dana talangan sebesar dua ratus tiga puluh juta rupiah (Rp230.000.000) untuk membantu korban mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang akan mempekerjakan mereka. Antara Agustus 2022 hingga Mei 2023, Lebih lanjut tersangka berhasil menggaet 35 korban, namun tidak ada satu pun yang benar-benar berangkat ke Jepang. Dari jumlah tersebut, hanya 18 korban yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Saya menghimbau kepada masyarakat Jembrana yang ingin bekerja di luar negeri untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen dan selalu menanyakan izin yang diperlukan.

 

Dalam hal ini
pada saat penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti penting, termasuk delapan belas kuitansi pembayaran sebesar lima juta rupiah, surat pernyataan pengembalian uang, dan empat rekaman video pertemuan tersangka dengan beberapa korban.

 

Lebih lanjutnya kini tersangka FY (31) di hadapkan pada tindakan hukum yang serius. Ia diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, FY juga bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

 

 

  1. (Hms jbr)