RDP DPR RI KOMISI III DISOROT, 3 TAHUN MENGADU TAK DIRESPON; AHLI WARIS ABD SALAM ABADI TANDUKLANGI DIDAMPINGI LBH TOMBAK KEADILAN MINTA KONTRAK KARYA MASMINDO DIBUKA

LUWU SULAWESI SELATAN, perskpknews.com — Polemik sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di wilayah Rante Balla, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, didampingi LBH Tombak Keadilan, mempertanyakan mekanisme penerimaan aspirasi masyarakat serta proses rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Pihak ahli waris melalui pendamping hukumnya menyatakan telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Mereka mempertanyakan mengapa aspirasi yang mereka klaim telah disampaikan dalam kurun waktu tersebut belum memperoleh ruang pembahasan yang menurut mereka setara.

Sorotan itu muncul setelah Komisi III DPR RI menerima aduan terkait persoalan lahan masyarakat adat Rante Balla dengan PT Masmindo Dwi Area dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 September 2026.

Dalam pemberitaan resmi DPR RI, Komisi III menyatakan akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk manajemen PT Masmindo Dwi Area, Bupati Luwu, dan Kapolres setempat untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak.

AHLI WARIS PERTANYAKAN KESETARAAN AKSES ASPIRASI

Yasir, yang disebut sebagai pihak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, mempertanyakan mekanisme tersebut.

Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan persoalan yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun, namun merasa belum memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen dan argumentasi di hadapan lembaga negara.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini selama kurang lebih tiga tahun, tetapi belum mendapatkan perhatian yang sama. Sementara ada pihak yang baru melaporkan persoalan terkait Rante Balla kemudian mendapatkan ruang RDP. Apakah mekanisme DPR RI memang seperti itu?” ujar Yasir.

Dalam persoalan tersebut, LBH Tombak Keadilan disebut mendampingi pihak ahli waris dalam menyampaikan kepentingan dan dokumen yang mereka klaim berkaitan dengan objek sengketa.

Pendampingan tersebut, menurut pihak ahli waris, diarahkan agar proses penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.

MINTA KONTRAK KARYA MASMINDO DIBUKA DAN DIVERIFIKASI

Pihak ahli waris bersama pendamping hukumnya juga meminta agar dokumen Kontrak Karya yang berkaitan dengan wilayah aktivitas PT Masmindo Dwi Area diperiksa secara menyeluruh.

Mereka menilai dokumen tersebut penting untuk melihat status dan batas wilayah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, termasuk keterkaitannya dengan tanah yang menjadi objek perselisihan.

“Ini bukan hanya persoalan daftar nama. Harus dilihat bagaimana kedudukan lahan, peta wilayah, riwayat penguasaan tanah, alas hak dan dokumen lainnya. Karena itu kami meminta seluruh dokumen dibuka dan diverifikasi,” kata Yasir.

Menurutnya, pemeriksaan seharusnya dilakukan terhadap seluruh dokumen yang diajukan para pihak agar tidak terjadi kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

PERSOALKAN KRONOLOGI PENERBITAN SKT

Selain Kontrak Karya, pihak ahli waris juga mempertanyakan keberadaan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut mereka perlu ditelusuri kronologi penerbitannya.

Mereka meminta pihak berwenang memeriksa kapan dokumen tersebut diterbitkan, siapa yang menerbitkan, apa dasar penerbitannya, serta bagaimana hubungan objek tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan wilayah yang dikaitkan dengan Kontrak Karya.

“Kalau memang ada SKT yang terbit setelah Kontrak Karya, itu harus diperiksa secara objektif. Kapan diterbitkan, siapa yang menerbitkan, atas dasar apa dan bagaimana kedudukannya terhadap wilayah yang dimaksud. Semua harus diuji berdasarkan dokumen dan hukum,” ujar Yasir.

Pihak ahli waris menilai kronologi dokumen menjadi bagian penting untuk menghindari munculnya klaim kepemilikan yang saling bertentangan.

Namun demikian, seluruh klaim mengenai keabsahan dokumen tersebut masih perlu diverifikasi melalui instansi berwenang dan pemeriksaan terhadap dokumen asli dari seluruh pihak yang berkepentingan.

LBH TOMBAK KEADILAN DORONG PENYELESAIAN BERBASIS DOKUMEN

Sebagai pendamping ahli waris, LBH Tombak Keadilan mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan atau klaim masing-masing pihak.

Pendampingan hukum diarahkan agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dapat diperiksa secara terbuka dan proporsional.

Pihak ahli waris menyatakan siap menunjukkan dokumen yang mereka miliki apabila dilakukan pemeriksaan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.

“Kami tidak takut dokumen kami diperiksa. Silakan buka semuanya. Kalau pihak lain memiliki dokumen yang sah, tunjukkan. Kalau kami memiliki dokumen, kami juga siap menunjukkan. Dari situ dapat dilihat mana yang memiliki dasar hukum dan mana yang masih perlu dipertanyakan,” tegas Yasir.

PERTANYAKAN AKSES POLITIK

Pihak ahli waris juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan akses dalam penyampaian aspirasi kepada lembaga negara. Mereka menyebut adanya pihak yang mendapatkan pendampingan atau akses melalui anggota maupun mantan anggota DPR RI.

Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Karena itu, pihak ahli waris melalui pendampingnya meminta agar persoalan akses tersebut tidak dijadikan dasar untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kalau memang ada anggota DPR RI atau mantan anggota DPR RI yang membawa atau mendampingi mereka, itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan dokumen. Yang harus menjadi dasar adalah dokumen dan ketentuan hukum,” ujarnya.

KOMISI III NYATAKAN AKAN PANGGIL PIHAK TERKAIT

Sementara itu, berdasarkan informasi resmi DPR RI, Komisi III DPR RI telah menerima aduan mengenai konflik lahan Rante Balla dan menyatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk memperoleh keterangan secara lebih lengkap.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam forum tersebut menyatakan pihaknya akan mengundang seluruh pihak, termasuk manajemen PT Masmindo Dwi Area, Bupati Luwu dan Kapolres setempat.

Komisi III juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak berada pada posisi untuk memutus sengketa keperdataan secara langsung, tetapi memiliki fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut laporan masyarakat oleh aparat dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, proses berikutnya diharapkan dapat mempertemukan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan sehingga persoalan tidak hanya dilihat dari satu perspektif.

AHLI WARIS MINTA VERIFIKASI TERBUKA

Pihak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi bersama LBH Tombak Keadilan berharap DPR RI dan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan masing-masing pihak.

Mereka meminta pemeriksaan mencakup Kontrak Karya, peta wilayah, alas hak, riwayat penguasaan tanah, SKT, serta dokumen pertanahan lainnya yang berkaitan dengan objek sengketa.

Mereka juga menegaskan bahwa tujuan utama pendampingan hukum tersebut adalah agar proses penyelesaian berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa lahan di Rante Balla sendiri kini telah menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam forum RDPU yang digelar pada 29 September 2026, Komisi III menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Penyelesaian yang transparan dan berimbang diharapkan dapat memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen, bukti, serta argumentasi masing-masing.

 

Narasumber: Yasir