Dugaan Tambang Ilegal Berkedok Reklamasi di Desa Karangdowo, Sumberejo, Bojonegoro, Butuh Tindakan Tegas dari Aparat

Bojonegoro – jatim // perskpknews.com

Aktivitas tambang yang diduga ilegal berkedok reklamasi atau pemerataan lahan terendus di Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan laporan warga setempat, tambang galian C yang beroperasi di wilayah tersebut disebut-sebut dilindungi oleh oknum berinisial EN, yang bertindak sebagai pengawas atau “ceker” di lapangan. Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tersebut. rabu,11/sep/2024

Tambang galian C merupakan kegiatan penggalian material alam seperti pasir, batu, dan tanah yang diatur secara ketat oleh undang-undang. Namun, dalam kasus di Karangdowo ini, aktivitas penggalian tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di bawah kedok kegiatan reklamasi atau pemerataan lahan.

Menurut sumber di lapangan, aktivitas tambang ini tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga mengancam kelestarian lahan pertanian dan merusak ekosistem setempat. Dampak negatif lain yang dirasakan warga adalah peningkatan polusi debu, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, serta penurunan kualitas air tanah di sekitar area tambang.

Landasan Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Aktivitas tambang ilegal ini jika terbukti benar, bisa dikenakan beberapa pelanggaran hukum, terutama di bidang lingkungan hidup dan pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), berikut pasal-pasal yang relevan:

1. Pasal 158 – Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

2. Pasal 161 – Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian, pengembangan, serta pemanfaatan barang hasil tambang tanpa izin juga dikenakan sanksi pidana.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 – Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

 

Dalam konteks dugaan ini, aparat penegak hukum di wilayah Bojonegoro memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemerintah daerah serta instansi terkait juga diharapkan segera merespons laporan warga dan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal ini.

Warga sekitar berharap agar penegakan hukum yang tegas dapat segera dilakukan, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Aksi dan Harapan Warga

Warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Bojonegoro segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan. Jika tidak ada tindakan nyata, dikhawatirkan aktivitas tambang ilegal ini akan semakin merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan harapan utama warga agar praktek-praktek tambang ilegal tidak lagi terjadi, khususnya di wilayah Bojonegoro yang selama ini dikenal sebagai daerah yang subur dan kaya akan sumber daya alam.

tim/red