PONTIANAK KALBAR DUA PAKET RTLH SENILAI Rp337,8 JUTA DISOROT! DUGAAN KETERLIBATAN KABID PERKIM DIPERTANYAKAN

Pengadaan Bahan Bangunan di Mempawah dan Pontianak Jadi Sorotan, Transparansi Penyedia serta Proses Kontrak Diminta Dibuka

 

Pontianak 19 Oktober  2026.  kpktipikor  news

Pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan bangunan untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat menjadi sorotan. Dua paket kegiatan dengan total anggaran Rp337.890.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026 perlu mendapat penjelasan terbuka terkait identitas penyedia, mekanisme pengadaan, serta pengawasan pelaksanaannya.

 

Berdasarkan data dokumen yang diterima, paket pertama merupakan kegiatan Pengadaan Bahan Bangunan Perbaikan RTLH dalam Kawasan Permukiman Kabupaten Mempawah, dengan nilai anggaran Rp181.968.000. Dalam informasi tersebut tercantum nama SUVIE dan nomor SPK 027/D1.01-RTLH/SPK-PL/PPK-PR.KP/APBD/2026, tertanggal 19 Agustus 2026.

 

Sementara itu, paket kedua merupakan kegiatan serupa untuk kawasan permukiman Kota Pontianak dengan nilai anggaran Rp155.922.000. Dalam data yang diterima tercantum nama THE KIE HIANG, dengan nomor SPK dan tanggal yang sama.

 

Munculnya dua paket tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pihak yang namanya tercantum, proses penunjukan atau pemilihan penyedia, serta bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara tersebut.

 

DUGAAN KETERLIBATAN KABID PERKIM PERLU DIKLARIFIKASI

Di tengah sorotan terhadap kedua paket kegiatan itu, muncul dugaan adanya keterlibatan Kepala Bidang (Kabid) Perkim dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen pengadaan, kewenangan pejabat terkait, serta bukti yang dapat diverifikasi.

Apabila terdapat indikasi bahwa pejabat memengaruhi proses pengadaan demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh aparat pengawasan internal maupun lembaga berwenang.

Namun, dugaan keterlibatan pejabat tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang memadai. Karena itu, klarifikasi dari dinas dan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan ini secara terang.

SEJUMLAH PERTANYAAN HARUS DIJAWAB

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai beberapa hal mendasar:

1. Siapa penyedia resmi dalam kedua paket kegiatan tersebut, dan apa status SUVIE serta THE KIE HIANG dalam dokumen kontrak?

2. Bagaimana metode pemilihan penyedia dan dasar penetapan masing-masing pihak?

3. Apakah harga, volume, spesifikasi, dan distribusi bahan bangunan sesuai dengan kontrak serta kebutuhan penerima manfaat RTLH?

4. Apa peran Kabid Perkim dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan tersebut?

5. Apakah terdapat hubungan kepentingan yang berpotensi memengaruhi independensi proses pengadaan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar pelaksanaan program RTLH benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar penyerapan anggaran.

APARAT PENGAWAS DIMINTA TELUSURI DOKUMEN

Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum dapat diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti. Pemeriksaan perlu mencakup dokumen SPK, proses pengadaan, kewajaran harga, bukti pembelian, distribusi bahan bangunan, serta berita acara serah terima.

 

Landasan pengadaan pemerintah yang relevan antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Penerapan ketentuan secara tepat harus disesuaikan dengan jenis dan mekanisme pengadaan yang sebenarnya.

Hingga terdapat dokumen dan keterangan yang memadai, dugaan dalam persoalan ini tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Catatan konfirmasi: Keterangan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Kabid Perkim terkait, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yang namanya tercantum dalam dokumen perlu dimuat

untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tim