LBH TOMBAK KEADILAN SOROTI POLEMIK LAHAN AHLI WARIS ABDUL SALAM TANDUKLANGI, MINTA MASMINDO BUKA BUKTI

LUWU SULSEL, perskpknews.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan menyoroti polemik lahan yang melibatkan ahli waris Abdul Salam Abadi Tanduklangi dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA). LBH Tombak Keadilan menyatakan berada di pihak ahli waris untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus mendorong agar seluruh persoalan pertanahan tersebut diselesaikan berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Dalam pendampingannya, LBH Tombak Keadilan mempertanyakan sejumlah pernyataan yang disebut-sebut berkaitan dengan status lahan ahli waris, termasuk adanya klaim bahwa sebagian atau seluruh lahan telah dijual maupun dialihkan oleh pihak tertentu.

Menurut LBH Tombak Keadilan, apabila terdapat pernyataan mengenai jual beli atau pengalihan hak atas tanah, maka harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah. Hal tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai status kepemilikan maupun penguasaan lahan.

LBH Tombak Keadilan juga menyoroti nama Yasir yang disebut dalam polemik tersebut. Pihak ahli waris, melalui pendampingan LBH, membantah apabila terdapat tudingan bahwa Yasir telah menjual seluruh lahan dan meminta agar pihak yang menyampaikan klaim tersebut menunjukkan bukti transaksi yang dimaksud.

“Yang kami persoalkan adalah dasar dari setiap klaim. Kalau disebut tanah sudah dijual, tentu harus ada bukti yang dapat diperiksa. Harus jelas objek tanahnya, siapa penjual dan pembelinya, kapan transaksi dilakukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar,” demikian sikap LBH Tombak Keadilan sebagaimana disampaikan dalam pendampingan terhadap ahli waris.

Selain persoalan jual beli lahan, LBH Tombak Keadilan turut menyoroti informasi mengenai dugaan adanya dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belopa yang disebut berkaitan dengan penyerahan tanah kepada masyarakat.

LBH meminta agar dokumen tersebut, apabila benar ada, dapat diperlihatkan dan diverifikasi melalui instansi yang berwenang. Menurutnya, pemeriksaan dokumen pertanahan secara terbuka akan membantu menghindari berkembangnya informasi yang belum teruji kebenarannya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah adanya proses perdamaian dan pembayaran ganti rugi kepada sejumlah pihak yang disebut oleh ahli waris. LBH Tombak Keadilan menilai setiap proses penyelesaian harus dilihat berdasarkan objek dan dasar hukumnya masing-masing.

Dengan demikian, menurut LBH, adanya pembayaran atau perdamaian dengan pihak tertentu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh persoalan lahan milik ahli waris telah selesai, sebelum seluruh objek dan dokumen terkait diperiksa secara menyeluruh.

LBH Tombak Keadilan juga menyinggung proses komunikasi antara pihak ahli waris dan PT Masmindo yang menurut keterangan ahli waris telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah komunikasi dan rekaman yang menurut ahli waris dapat menjadi bagian dari bahan untuk mengklarifikasi pernyataan yang pernah disampaikan para pihak.

LBH menegaskan bahwa rekaman maupun dokumen yang dimiliki ahli waris akan ditempatkan sebagai bahan pendukung dan, apabila diperlukan, diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa sesuai mekanisme hukum.

Dorong Penyelesaian Berdasarkan Bukti

LBH Tombak Keadilan menegaskan bahwa pendampingan terhadap ahli waris bukan semata-mata untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memastikan hak-hak hukum kliennya mendapatkan perlindungan serta setiap persoalan diselesaikan berdasarkan bukti.

“Kami berada pada posisi mendampingi ahli waris. Karena itu, yang kami dorong adalah proses yang terang, terbuka, dan berdasarkan dokumen. Kalau ada bukti yang menyatakan lahan telah dijual atau dialihkan, silakan diperlihatkan dan diuji secara hukum,” tegas LBH Tombak Keadilan.

Di sisi lain, PT Masmindo Dwi Area sebagai pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh pernyataan yang disampaikan ahli waris maupun LBH Tombak Keadilan.

Redaksi menempatkan seluruh tudingan mengenai penjualan lahan, pengalihan hak, ganti rugi, maupun dokumen pertanahan sebagai klaim atau pernyataan pihak yang bersengketa sampai terdapat bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

LBH Tombak Keadilan berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memfasilitasi proses verifikasi dokumen, termasuk riwayat kepemilikan tanah, alas hak, dokumen transaksi, proses ganti rugi, serta dokumen pertanahan yang menjadi dasar penggunaan lahan.

Bagi LBH Tombak Keadilan, keterbukaan dokumen dan pemeriksaan secara objektif menjadi langkah penting untuk menjawab polemik yang hingga kini masih menyisakan perbedaan keterangan antara pihak ahli waris dan PT Masmindo Dwi Area.