JAKARTA, Perskpknews.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melaporkan lonjakan drastis kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir.
Pada semester I 2025 saja, sudah tercatat 489 kasus, jauh meningkat dari 184 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024.
Dari jumlah tersebut, 477 kasus merupakan korupsi dana desa, baik dilakukan secara kelompok maupun individu.
Kejagung mengakui bahwa pengawasan di tingkat desa masih lemah karena keterbatasan SDM dan sulitnya menjangkau ribuan desa, terutama yang terpencil.
Saat ini terdapat lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, sehingga pengawasan langsung oleh kejaksaan di kabupaten/kota belum maksimal.
Untuk mengatasinya, Kejagung mendorong pengawasan kolaboratif dengan berbagai pihak, mengingat desa memegang peran penting dalam pembangunan nasional dan pengelolaan dana desa.
Seorang aktivis anti-korupsi, Jakmin, mengungkapkan kekawatirannya atas meningkatnya kasus korupsi dana desa di Indonesia.
Menurut data Kejaksaan, puncak kasus korupsi dana desa yang ditangani oleh Kejaksaan adalah tahun 2025, dengan jumlah kasus mencapai 489 kasus pada Januari-Juni 2025.
“Ini tentu perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak,” kata Jakmin dalam sebuah pernyataan. “Peran serta masyarakat dalam mengawasi dana desa menjadi sangat penting dilakukan agar dana yang seharusnya untuk kemajuan desa bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa.”
Menurut data Kejaksaan, jumlah kasus korupsi dana desa pada tahun 2023 mencapai 184 kasus, kemudian meningkat menjadi 275 kasus pada tahun 2024.
Namun, pada Januari-Juni 2025, jumlah kasus korupsi dana desa meningkat tajam menjadi 489 kasus.
“Ini menunjukkan bahwa masih banyak kelemahan dalam pengelolaan dana desa yang perlu diperbaiki,” ujar Jakmin.
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mengawasi dan mencegah korupsi dana desa, sehingga dana yang seharusnya untuk kemajuan desa bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.”
Jakmin juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dana desa.
“Masyarakat harus lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi dan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Jakmin juga mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dana desa.
“Kami mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dana desa, namun kami juga berharap agar Kejaksaan dapat lebih proaktif dalam mencegah dan menangani kasus korupsi dana desa,” pungkas Jakmin.
Laporan: Aby Razak
