LUWU SULSEL, perskpknews.com — Polemik mengenai status dan penguasaan lahan yang dikaitkan dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi membantah keras sejumlah tudingan yang menurut mereka dikaitkan dengan pihak perusahaan, khususnya mengenai klaim penjualan atau pengalihan lahan milik keluarga.
Melalui keterangannya, ahli waris menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup apabila tidak disertai dokumen dan bukti transaksi yang dapat diverifikasi. Mereka meminta setiap pihak yang menyatakan adanya penjualan lahan untuk menunjukkan bukti secara terbuka.
“Kalau memang disebut sudah dijual, kami meminta ditunjukkan bukti penjualannya. Tanah mana yang dijual, kepada siapa, kapan dilakukan, dan apa dasar dokumennya,” demikian pernyataan pihak ahli waris.
Salah satu hal yang dipersoalkan ahli waris adalah penyebutan nama Yasir dalam kaitannya dengan dugaan penjualan lahan.
Ahli waris membantah apabila terdapat klaim bahwa Yasir telah menjual seluruh lahan keluarga. Mereka menegaskan, persoalan tersebut semestinya tidak disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan lisan, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan maupun dokumen transaksi yang sah.
Menurut ahli waris, apabila memang terdapat transaksi jual beli, maka harus dapat dijelaskan secara terang mengenai objek tanah, luas dan lokasi lahan, pihak yang melakukan transaksi, waktu transaksi, serta dasar hukum pengalihan hak tersebut.
Selain persoalan dugaan penjualan lahan, ahliwaris juga mempertanyakan informasi mengenai adanya dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belopa yang disebut berkaitan dengan penyerahan tanah kepada masyarakat.
Ahli waris meminta agar dokumen tersebut diperlihatkan dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
“Kalau memang ada bukti di BPN Belopa, mari dibuka dan diperiksa bersama. Kami tidak ingin persoalan ini hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak,” ujar pihak ahli waris.
Menurut mereka, verifikasi dokumen pertanahan menjadi penting untuk mengetahui secara objektif riwayat tanah, status hak, serta dasar penguasaan masing-masing bidang yang menjadi objek polemik.
Ahli waris juga menyinggung adanya proses perdamaian dengan sejumlah pihak yang sebelumnya dilaporkan. Berdasarkan keterangan mereka, terdapat pihak-pihak yang telah berdamai dan menerima pembayaran atau ganti rugi dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, ahli waris mempertanyakan apabila proses tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh persoalan hak atas tanah telah selesai.
Menurut mereka, setiap pembayaran harus dilihat berdasarkan objek, pihak penerima, dasar pembayaran, serta dokumen yang menyertainya. Pembayaran terhadap objek tertentu, menurut ahli waris, tidak otomatis dapat dimaknai sebagai pengalihan seluruh hak atas tanah keluarga.
Polemik tersebut juga menyangkut hubungan dan komunikasi antara pihak perusahaan dengan keluarga ahli waris yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ahli waris menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan rekaman komunikasi yang menurut mereka dapat digunakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan pernyataan yang pernah disampaikan para pihak.
Mereka menyatakan siap menyerahkan dokumen maupun rekaman tersebut kepada lembaga yang berwenang apabila diperlukan untuk proses verifikasi dan penyelesaian secara hukum.
Bagi ahli waris, persoalan ini bukan semata mengenai klaim kepemilikan, tetapi juga mengenai kepastian hukum terhadap setiap bidang tanah yang menjadi objek sengketa atau polemik.
Di tengah perbedaan keterangan antara pihak ahli waris dan PT Masmindo Dwi Area, pembuktian melalui dokumen resmi menjadi hal penting untuk menghindari kesimpulan sepihak.
Ahli waris meminta seluruh pihak yang menyampaikan tudingan mengenai penjualan atau pengalihan lahan untuk membuka bukti dan memberikan penjelasan secara transparan.
Sebaliknya, PT Masmindo Dwi Area tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pernyataan yang disampaikan pihak ahli waris.
Redaksi menegaskan bahwa istilah “fitnah” dalam pemberitaan ini merupakan penilaian atau pernyataan dari pihak ahli waris, bukan kesimpulan redaksi Kebenaran mengenai dugaan penjualan, pengalihan hak, dokumen pertanahan, maupun pembayaran ganti rugi tetap perlu dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, publik diharapkan tidak hanya berpegang pada klaim masing-masing pihak, tetapi menunggu bukti dan hasil verifikasi dari lembaga yang berwenang.
Narasumber: Ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi
