KOPERASI SIMPAN PINJAM DI PANGKEP, OKNUM PETUGAS DIDUGA INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP NASABAH

Perskpknews.com PANGKEP – Aktivitas penagihan atau pelayanan pada koperasi simpan pinjam kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang disebut melibatkan seorang oknum petugas koperasi berinisial AR, warga asal Makassar, terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial SM di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Dugaan tersebut mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Pangkep. Pihak LAKI meminta dugaan tersebut tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan penagihan kewajiban anggota, melainkan perlu diperiksa apabila benar terdapat tindakan di luar prosedur dan ketentuan hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bermula dari dugaan intimidasi melalui media sosial dan pesan WhatsApp. AR disebut mengambil tangkapan layar foto profil korban, kemudian mengunggahnya melalui status media sosial disertai kalimat berbahasa Makassar yang oleh korban dipersepsikan sebagai bentuk ancaman.

Persoalan itu kemudian disebut berlanjut pada dugaan pengambilan atau perampasan barang berharga Handphone milik korban serta dugaan tindakan kekerasan fisik. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sekitar kawasan Jl. Coppotompong Simpang empat Jl. Andi Mauraga, Kabupaten Pangkep pada hari Senin 14/9/2026.

Namun demikian, rangkaian dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak dan pembuktian melalui mekanisme hukum. Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum AR maupun hasil penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

DPC LSM LAKI Pangkep menilai, apabila benar terdapat tindakan intimidasi, kekerasan maupun pengambilan barang secara paksa dalam proses penagihan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak boleh diselesaikan hanya melalui tekanan terhadap anggota ataupun nasabah.

Dalam kegiatan koperasi simpan pinjam, terdapat ketentuan mengenai perizinan, standar operasional manajemen, kegiatan usaha, pengurus, pengelola, pengawas, serta pengawasan koperasi. Hal tersebut antara lain diatur dalam Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang saat ini berstatus berlaku. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Sementara itu, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dapat menjadi salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Karena itu, mekanisme penagihan kepada anggota semestinya tetap dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Apabila dalam praktiknya terdapat dugaan tindak pidana seperti ancaman, kekerasan atau pengambilan barang secara melawan hukum, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

DPC LSM LAKI Pangkep juga mendorong pengelola koperasi terkait memberikan klarifikasi mengenai hubungan kerja AR dengan koperasi, tugas dan kewenangannya dalam melakukan penagihan, serta apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut dilakukan berdasarkan perintah atau prosedur resmi koperasi.

Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi informasi sepihak dan sekaligus memberikan ruang bagi pihak koperasi maupun AR untuk menyampaikan hak jawab.

Di sisi lain, korban juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kronologi kejadian serta, apabila terdapat laporan resmi, menyerahkan bukti pendukung kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Dugaan ancaman dan kekerasan merupakan persoalan hukum yang tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Aparat penegak hukum perlu memeriksa keterangan korban, terduga, saksi, rekaman percakapan, tangkapan layar media sosial, bukti kepemilikan barang, maupun bukti lain yang relevan.

Terlebih, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi salah satu dasar hukum pidana nasional yang berlaku saat ini. Ketentuan pidana yang relevan terhadap suatu peristiwa harus ditentukan berdasarkan fakta, waktu kejadian, unsur tindak pidana, serta hasil penyidikan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan AR telah melakukan tindak pidana. Status bersalah seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AR dan pengelola koperasi belum memberikan keterangan atau hak jawab terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi AR maupun pihak koperasi untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.

Redaksi KPK TIPIKOR NEWS SULSEL:

Chemal Rusanda