Perskpknews.com, Makassar, 30 Juli 2025 — Tim Media Online mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector atau penagih utang. Oknum-oknum ini kerap melakukan penarikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas resmi maupun dokumen hukum yang sah, dan seringkali menggunakan tipu daya untuk menjerat konsumen.
Modus Penipuan yang Sering Digunakan:
Beberapa modus operandi yang kerap ditemukan janji manis dan perjanjian lisan.antara lain:
*Oknum menawarkan kesepakatan pembayaran bulan berikutnya, dengan dalih kendaraan tidak akan ditahan. Namun, setelah konsumen menandatangani dokumen, kendaraan tetap disita.
*Surat Penyerahan Unit disembunyikan:
Judul atau isi surat tidak dibacakan secara utuh kepada konsumen, atau sengaja ditutup hingga tanda tangan diberikan, baru dijelaskan isi sebenarnya.
*Tidak ada dokumen resmi: Penarikan dilakukan tanpa surat tugas, berita acara, atau surat penarikan resmi dari perusahaan pembiayaan.
*Pemutusan komunikasi secara sepihak: Setelah kendaraan dibawa, oknum bisa langsung memutus komunikasi atau membawa kendaraan ke lelang tanpa konfirmasi lebih lanjut. Tindakan ini secara jelas merupakan penipuan dan pemerasan, yang dapat dikenai sanksi hukum.
Beberapa Media Online dan LSM termasuk Media KPK Tipikor News turut prihatin dan mendukung berita ini terhadap musibah yang dialami oleh rekan sejawat, Muh Jufri.

Ciri-Ciri Oknum Debt Collector Ilegal:
* Tidak menunjukkan surat tugas resmi dari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan.
* Tidak membawa dokumen penarikan kendaraan yang sah sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
* Melakukan **pemaksaan secara verbal agar konsumen menyerahkan unit kendaraan.
*Menawarkan kesepakatan lisan tanpa bukti tertulis, yang pada akhirnya merugikan konsumen.

Landasan Hukum:
*POJK No. 35/POJK.05/2018:
Penarikan kendaraan wajib dilakukan oleh petugas bersertifikat dan dibekali dokumen resmi.
*UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlindungan dari praktik bisnis yang merugikan.
*Pasal 368 KUHP dan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023:
Pemerasan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 9 tahun, dengan kemungkinan penambahan hukuman bila disertai kekerasan atau unsur memberatkan lainnya.
Tips Bagi Masyarakat:
1. Jangan pernah menyerahkan kendaraan tanpa melihat surat penarikan resmi.
2. Minta identitas dan surat tugas** dari petugas yang datang menagih.
3. Rekam setiap percakapan dan dokumentasikan seluruh kejadian sebagai bukti.
4. Laporkan segera ke aparat penegak hukum atau OJK jika terjadi penarikan paksa atau ancaman.
5. Ambil foto atau video sebagai dokumentasi saat kejadian berlangsung.
Pernyataan Sikap:
Tim Media Online menyatakan menolak keras segala bentuk praktik penagihan yang menyimpang dari prosedur hukum. Penagihan kredit harus dilakukan secara etis, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan.
Waspada. Tegas. Lawan penipuan. Laporkan oknum.
*(KPK Tipikor News | Pangkep)*
*Editor: Redaksi Sulsel : Chemal Rusanda*
