
KAYU AGUNG — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Kantor Cabang Kayu Agung menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan sehubungan dengan pemberitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pampangan.
BRI Kantor Cabang Kayu Agung menegaskan bahwa tindakan fraud yang terjadi telah menimbulkan dampak terhadap aspek finansial maupun reputasi perusahaan. Atas tindakan tersebut, oknum yang terlibat, yaitu RP, AF, dan JH, telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada September dan Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan dan mekanisme internal perusahaan yang berlaku.
Kasus tersebut merupakan hasil dari pengungkapan internal BRI Kantor Cabang Kayu Agung. Sebagai bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud, BRI secara proaktif telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
BRI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan memberikan informasi maupun data yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian (prudential banking).
BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal, pengawasan, serta budaya kepatuhan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas perusahaan dan kepercayaan masyarakat.
BRI menegaskan bahwa setiap tindakan fraud merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Perusahaan akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim investigasi : Saipul
