VIRAL. Dugaan Penggelapan Motor oleh Oknum Anggota Polres Mesuji

VIRAL. Dugaan Penggelapan Motor oleh Oknum Anggota Polres Mesuji


Di Mesuji, Lampung, seorang warga bernama Farel dari Desa Wira Bangun melaporkan dugaan penggelapan motor miliknya oleh seorang anggota Polres Mesuji. Motor yang dipinjam adalah Honda Revo, yang hingga saat ini belum dikembalikan selama lima hari. Farel, yang bekerja sebagai tukang servis AC, merasa perlu meminta bantuan media untuk mengangkat masalah ini ke publik.

Menurut Farel, motor tersebut dipinjam oleh anggota polisi bernama E. Susilo dengan alasan untuk ke ATM, namun setelah itu, ia menghilang dan tidak dapat dihubungi. Informasi yang diperoleh Farel menyebutkan bahwa motornya telah digadaikan oleh oknum tersebut. Anggota polisi yang diduga terlibat baru saja pindah dari Polda Lampung ke Polres Mesuji. Rekan-rekan sesama polisi telah menghubungi Farel agar masalah ini tidak diviralkan, dan meminta waktu hingga Senin untuk penyelesaiannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepercayaan dalam institusi penegakan hukum. Farel berharap dengan membawa kasus ini ke perhatian publik, ia dapat segera mendapatkan kembali motornya. Ia juga berharap pihak kepolisian dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan penggelapan ini, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Konsekuensi Hukum dan Etik
Sanksi Pidana Umum
Pelaku akan diproses melalui peradilan pidana umum dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sanksi Etik dan Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran ini mencederai sumpah jabatan, melanggar wewenang, dan melanggar Peraturan Kepolisian (Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri).

Sanksi Administratif (Pemecatan)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, oknum yang melakukan tindak pidana penggelapan dapat direkomendasikan untuk dipecat atau di-PTDH. Pemecatan diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Diharapkan Propam Polres Mesuji segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang untuk memastikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Red / Tim)