Probolinggo //PersKpkNews.com – 20 Juni 2025 – Aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga berasal dari jalur subsidi. Truk berwarna putih-biru dengan nomor polisi W 9064 UK tersebut membawa identitas perusahaan PT Adiguna Lintas Perkasa, sebuah perusahaan transportir BBM yang berdomisili di Kabupaten Gresik.
Penangkapan ini dilakukan saat kendaraan melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo. Sopir dan kernet yang masing-masing diketahui bernama Marsal dan Rangga langsung diperiksa intensif. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku bahwa solar tersebut didapat dari sebuah lapak di Kabupaten Jember, bukan dari depo resmi atau SPBU legal untuk distribusi BBM industri non-subsidi.
Ironisnya, berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, PT Adiguna Lintas Perkasa diduga hanya perusahaan “cangkang” yang terafiliasi dengan PT Sean Bumi Indo—perusahaan yang sebelumnya pernah tersandung kasus serupa. Keduanya dikabarkan berada di bawah kendali seorang pria bernama Risal, yang diduga kuat sebagai otak di balik dugaan rekayasa distribusi BBM subsidi ke jalur industri.
“Modus seperti ini marak, mereka menggunakan nama perusahaan transportir BBM non-subsidi untuk menutupi aktivitas ilegal pembelian BBM subsidi dari SPBU masyarakat. Lapak milik Risal berada tepat di depan sebuah masjid di Gresik,” ujar narasumber tersebut, Rabu (19/6/2025).
Pelanggaran Hukum Berat
Konsultan hukum dari HAS & PARTNERS, dalam keterangannya menyebut bahwa perusahaan transportir BBM non-subsidi dilarang keras mengambil BBM dari SPBU subsidi. Pasokan BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan sektor strategis sesuai alokasi APBN.
“Jika benar BBM itu berasal dari SPBU umum yang menjual BBM bersubsidi, maka perusahaan melanggar hukum dan terancam pidana berat,” tegasnya.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, dapat dijerat pula dengan Pasal 480 KUHP apabila terbukti memperjualbelikan barang hasil kejahatan, serta Pasal 263 KUHP jika terbukti menggunakan dokumen palsu atau rekayasa administratif.
Imbauan Pemerintah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM sesuai kemampuan dan kebutuhan. Penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung terhadap alokasi fiskal negara dan menambah beban anggaran.
“Masyarakat harus aktif mengawasi distribusi BBM dan melaporkan setiap penyimpangan yang ditemukan,” ujarnya dalam siaran pers pekan ini.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan membongkar jaringan distribusi ilegal BBM subsidi jika terbukti ada keterlibatan aktor lain di balik perusahaan transportir tersebut.
(Bersambung…)
