JAKARTA, PersKpkNews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaringan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mengawasi penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi seluruh Indonesia.
“Kerja sama ini merupakan upaya pencegahan tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan anggaran SPPG,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana, seperti dikutip dari Antaranews, usai pertemuan bersama Kejagung di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Dadan menegaskan bahwa pengawasan penggunaan anggaran di SPPG seluruh Indonesia itu penting untuk peningkatan tata kelola dan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setiap bulannya, anggaran BGN disalurkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui virtual account ke SPPG di seluruh Indonesia, yang hari ini sudah mencapai 25.570 unit.
“Setiap SPPG rata-rata di Jawa dan Sumatera itu menerima uang per bulan Rp1 miliar, kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua, daerah-daerah timur ya bisa di atas itu,” papar Dadan.
Melalui pengetatan sistem pengawasan tersebut, Dadan sekaligus mengingatkan kepada seluruh mitra agar menggunakan uang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
“Jadi mohon digunakan dengan optimal dan se-transparan mungkin untuk penggunaan Program MBG,” tuturnya.
