Skandal Suap Pajak Rp60 Miliar: KPK Bongkar Modus ‘All In’ di KPP Madya Jakarta Utara

JAKARTA, PerskpkNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap di KPP Madya Jakarta Utara yang melibatkan PT Wanatiara Persada,(13 Januari 2026).

Kasus ini bermula dari potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar yang kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar melalui praktik “all in” yang melibatkan suap.

KPK telah mengungkap skandal suap di KPP Madya Jakarta Utara yang melibatkan PT Wanatiara Persada. Kasus ini bermula dari potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar yang kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar melalui praktik “all in” yang melibatkan suap.

Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ditetapkan sebagai tersangka kunci dalam skema tarif “all in” ini.

Selain itu, KPK juga menetapkan Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar, Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada, sebagai tersangka.

Kasus ini terjadi di KPP Madya Jakarta Utara, yang merupakan salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta, pada September-Desember 2025, ketika KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap laporan kewajiban PBB tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada.

Kasus ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam proses pemeriksaan pajak, yang memungkinkan PT Wanatiara Persada untuk melakukan suap kepada pejabat pajak untuk menurunkan kewajiban pajaknya.

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. KPK juga akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa kasus-kasus korupsi ini dapat diungkap dan diproses secara hukum.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan KPK akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa kasus-kasus korupsi ini dapat diungkap dan diproses secara hukum.

 

Laporan: Aby Razak

Tinggalkan Balasan