
Perskpknews || NTT.
Pada hari senin, 12 Agustus 2024, aparat keamanan yang dipimpin oleh Serka Herman Robi dan diikuti oleh 5 anggota Koramil 01/Laratama berhasil menangkap tiga pelaku ilegal logging di kawasan hutan lindung Kabupaten Sumba Barat Daya. Pelaku-pelaku tersebut diketahui melakukan aktivitas ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung Desa Reda Pada, Weekaburu, Kecamatan Wewewa Barat. Tindakan tangkap tangan ini merupakan bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang ilegal diwilayah Indonesia.

Dalam proses penangkapan tersebut, terungkap beberapa barang bukti, seperti kayu kemiri 20 lembar (papan) ukuran panjang 4 meter, kayu jati merah 24 lembar (papan) ukuran panjang 2 meter 20 c, kayu mahoni glondongan 5 batang ukuran panjang 4 meter serta lingkaran 40 cm, jati merah glondongan 5 batang ukuran panjang 2 meter 20 cm, 1 unit sensor merek Yamaha, bensin sebanyak 1/2 jirigen dengan ukuran 5 liter, oli kotor sebanyak 1/2 jirigen dengan ukuran 5 liter, dan 1 kendaraan roda 4 jenis Pic Up Cary berwarna hitam. Barang bukti ini menjadi bukti konkret dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan dalam kegiatan illegal logging.

Enos Bili Katto, Andreas Sairi, dan Asterius Bulu terbukti melakukan tindakan ilegal logging dan melanggar UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terkait hal tersebut, Enos Bili Katto yang merupakan pelaku utama diungkap telah melakukan penebangan kayu kawasan hutan berulang kali selama 2 tahun belakangan dan sempat ditangkap oleh anggota gabungan Koramil 01/Laratama beserta anggota kehutanan.

Bukan hanya itu, dari pengakuan pelaku, terungkap pula adanya keterlibatan oknum pegawai kehutanan di Kabupaten Sumba Barat Daya yang secara berkala menerima uang hasil koordinasi dengan para pelaku dalam kegiatan penebangan kayu. Uang hasil koordinasi itu bervariasi antara Rp.1.000.000, Rp 350.000, dan Rp 500.000, yang diterima oleh pegawai kehutanan dengan nama An. Pak Abe setelah pelaku menjual kayu hasil penebangan. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal logging tersebut melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup.

Kasus ilegal logging di Kabupaten Sumba Barat Daya menunjukan bahwa upaya bersama para aktor yang terlibat dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup perlu lebih diperkuat. Para pelaku, pejabat kehutanan, dan masyarakat harus memiliki kesadaran dan kemampuan yang sama dalam menjaga kelestarian alam Indonesia agar tetap lestari dan mampu memberi manfaat bagi generasi masa depan.
Melalui proses penegakan hukum yang tepat dan efektif, diharapkan akan memberikan efek jera dan mencegah adanya tindakan ilegal dan perusakan hutan yang dilakukan oleh masyarakat. Aparat keamanan kita harus selalu siap dan tegas mengambil tindakan terhadap pelaku ilegal logging yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dalam hal ini, penting bagi semua pihak agar saling bekerja sama untuk mencegah dan memberantas kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan hidup dan merugikan negara. Tanpa adanya upaya bersama, tanaman dan binatang yang terdapat di alam kita akan semakin sulit ditemukan dan kita harus menelan harga yang mahal untuk menjaga keutuhan dan kelestarian sumber daya alam satu-satunya di dunia ini. Oleh karena itu, mari kita berupaya bersama-sama untuk menjaga alam Indonesia agar tetap lestari. (Roy S).
