Muara Bungo, 15 Mei 2026 – Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh seorang jurnalis media “Jambi Beda” atas nama Ari Jabe terkait tudingan terhadap seorang pemuda bernama Ilya Futra ( il ), warga Kampung Lereng, yang disebut sebagai pengedar narkoba, pihak keluarga dan saudara il menyampaikan klarifikasi sekaligus keberatan resmi atas isi pemberitaan tersebut.
Dalam keterangannya, saudara Ilya futra ( il ) menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan aktivitas menjual ataupun mengedarkan narkoba sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Ia menilai berita yang diterbitkan telah merugikan dirinya secara pribadi maupun sosial di tengah masyarakat.
“Saya tidak pernah menjual dan mengedarkan narkoba. Saya merasa sangat tidak senang atas tuduhan yang disampaikan oleh wartawan media tersebut karena tidak pernah ada konfirmasi ataupun klarifikasi kepada saya sebelum berita diterbitkan,” ujar Ilya Futra ( il ) saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, pemberitaan yang dimuat tanpa proses konfirmasi telah mencederai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik serta menimbulkan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan keluarga. Akibat dari pemberitaan tersebut, Ilya Futra ( il ) mengaku merasa malu, tertekan, dan mengalami dampak sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
Ilya Futra ( il ) menegaskan bahwa setiap pemberitaan seharusnya disampaikan secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi data dan memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
“Atas pemberitaan itu, nama baik saya telah tercemar. Saya akan membuat laporan resmi ke Polres Bungo karena saya menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.
Pihak keluarga juga meminta agar media dan jurnalis lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah maupun opini yang dapat merugikan seseorang tanpa bukti yang jelas dan sah.
Selain itu, keluarga berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum di Indonesia.
Melalui siaran pers ini, saudara Ilya Futra ( il ) juga meminta kepada pihak media yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka demi menjaga objektivitas informasi serta memulihkan nama baik dirinya di tengah masyarakat.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi atas pemberitaan yang telah beredar.CEO
Hormat kami,
Saudara Ilya Futra AS ( il ) dan Keluarga
Warga Kampung Lereng
Muara Bungo, Jambi
15 Mei 2026
SIARAN PERS Klarifikasi dan Keberatan atas Pemberitaan Dugaan Tuduhan Narkoba terhadap Warga Kampung Lereng
