Mantan Pj. Wali Nagari Parit Bantah Tuduhan Dugaan Korupsi Pembangunan Pertashop

Pers KPK News.Com | Pasaman Barat – Kadisnaker Pasaman Barat yang merupakan mantan Pj Walinagari Parit Koto Balingka Azhar,S.Pd, membantah tuduhan dugaan korupsi dana pembangunan Pertashop tahun 2021, hal ini disampaikan saat dikonfirmasi awak media di kediamannya di nagari kuamang alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (02/05/2024).

Kadisnaker Pasbar Azhar, S.Pd, menerangkan bahwa Dana Nagari yang di anggarkan untuk pembangunan Pertashop yang bertujuan untuk Pendapatan Asli Nagari (PAN) yang di kelola langsung oleh Bumnag Nagari Parit Koto Balingka bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan kemajuan nagari,

“Dana yang sudah dianggarkan Nagari untuk pembangunan Pertashop langsung di transfer atau pemindahan buku dari rekening nagari ke rekening Bumnag, jadi saya sebagai Pj Walinagari bersama perangkat pada masa itu tidak ada menerima uang sepersenpun dari awal pengerjaan sampai selesai pembangunan Pertashop, Jelas Kadisnaker Pasbar.

Kemudian Sekna Nagari Parit Koto Balingka Saiful Zuhri saat dikonfirmasi awak media juga mengatakan bahwa setelah selesai pembangunan,  Pertashop belum bisa dioperasikan karena dana untuk pembelian minyak ke pihak Pertamina tidak mencukupi, karena dana yang dianggarkan pembelian minyak untuk Pertashop waktu awal pembangunan seharga Rp 9200 per liter, setelah selesai pembangunan Pertashop harga minyak naik, ditambah juga pihak Bumnag harus mempersiapkan dan memenuhi syarat yang di minta oleh pihak Pertamina.

“Tahun 2022 di anggarkan lagi dana dari nagari untuk pencairan 2023, bertujuan untuk pengoperasian Pertashop tersebut, pihak nagari meminta syarat syarat pemindahan dana dari buku rekening nagari ke buku rekening Bumnag, hal tersebut tidak terlaksana karena salah satu persyaratan pemindahan buku rekening tidak bisa terpenuhi oleh pihak Bumnag, sehingga dana tidak bisa di pindahkan dan terjadilah Silva di tahun 2023,” Ucap Sekna Parit .

Kemudian di tahun 2023 dianggarkan lagi dana untuk pengoperasian Pertashop tersebut setelah semua persyaratan yang di minta sudah terpenuhi oleh pihak Bumnag, untuk pencairan tahun 2024, dan saat ini anggaran Nagari belum cair yang menyebabkan Pertashop belum bisa ber operasi.

Diakhir konfirmasi Sekna nagari parit menjelaskan di tahun 2024 ini, Pertashop di nagari parit yang di kelola sepenuhnya oleh Bumnag akan beroperasi, sampai saat ini terkendala karena dana nagari belum cair dan kami punya bukti atau dokumen lengkap pemindahan dana dari buku rekening nagari ke buku rekening Bumnag berapa dana yang di anggarkan ditransfer semuanya, tidak ada potongan sepersenpun.

Sesuai dengan Pasal 310 KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Sementara itu, dalam KUHP Baru, pasal pencemaran diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

(TIM).