Kpktipikornews | BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lubang Jarum, Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi, kembali menjadi sorotan setelah terjadi insiden dugaan penembakan menggunakan senjata api rakitan yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka pada bagian bawah perut, Rabu (4/11/2026).
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berlangsung di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika seorang warga berinisial YE (34), warga Desa Sekar Mengkuang, mendatangi lokasi PETI Lubang Jarum untuk meminta batu.
Di lokasi tersebut kemudian terjadi perselisihan antara YE, E, dan seorang pria berinisial Z. Meski sempat terjadi perdamaian, situasi kembali memanas ketika Z diduga mendatangi YE sambil menodongkan senjata api rakitan.
Seorang warga yang berusaha merebut senjata tersebut justru menyaksikan senjata api meledak saat terjadi perebutan. Serpihan proyektil kemudian mengenai bagian bawah perut YE hingga mengalami luka gores.
Setelah kejadian, Z meninggalkan lokasi. Hingga Kamis (5/11/2026), terduga pelaku masih dalam pengejaran Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo.
Polisi Sudah Cek TKP, Bagaimana dengan Aktivitas PETI?
Plt. Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menyampaikan bahwa personel Polsek Limbur Lubuk Mengkuang telah melakukan pengecekan terhadap korban di Klinik Aybun sekitar pukul 16.20 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.05 WIB, personel kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat peristiwa penembakan.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, kepolisian juga melakukan mediasi guna mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antarwarga dari dua desa berbeda.
Namun, di tengah penanganan insiden penembakan tersebut, muncul pertanyaan mengenai keberlanjutan aktivitas PETI di lokasi Lubang Jarum.
Apabila lokasi tersebut memang merupakan tempat berlangsungnya aktivitas penambangan emas tanpa izin, mengapa saat petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, tidak sekaligus dilakukan penutupan atau penghentian aktivitas penambangan ilegal tersebut?
Apakah aktivitas PETI di lokasi itu masih berlangsung setelah kejadian, atau sudah dihentikan oleh pihak berwenang?
Pertanyaan ini penting untuk mendapatkan penjelasan resmi, mengingat PETI bukan hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta gangguan keamanan dan ketertiban.
Tim Gunjo Buru Terduga Pelaku, Sat Intelkam Lakukan Mitigasi
Di sisi lain, Polres Bungo telah mengambil langkah lanjutan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Bungo melakukan back-up terhadap Polsek Limbur Lubuk Mengkuang untuk mendukung pengungkapan kasus dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Selain itu, langkah penggalangan dan mitigasi juga dilakukan untuk memantau perkembangan situasi di Desa Sekar Mengkuang dan Desa Bathin II Pelayang agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Dalam mediasi yang dilaksanakan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai sebagai upaya mencegah terjadinya konflik antarwarga. Sementara itu, rencana duduk bersama ninik mamak dijadwalkan paling lambat Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, kesepakatan damai tersebut perlu dibedakan dari proses penanganan dugaan tindak pidana penggunaan senjata api rakitan.
Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya menuntaskan persoalan penembakan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap aktivitas PETI yang menjadi latar lokasi kejadian.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengejaran terduga pelaku. Aktivitas penambangan tanpa izin yang menjadi persoalan di lokasi tersebut juga perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari instansi berwenang.
Kpktipikornews membuka ruang bagi Polres Bungo maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status aktivitas PETI Lubang Jarum dan langkah penanganan yang akan dilakukan.
