Pontianak kalbar Dugaan Ketidaksesuaian Cukai Jadi Sorotan, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan — APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

MISTERI DELAPAN BATANG DI BALIK 450 DUS TREND BOLD! BEA CUKAI DAN APH DITANTANG BONGKAR DUGAAN PELANGGARAN CUKAI

Pontianak. 5. November 2026. Kpktipikor news

Dugaan ketidaksesuaian pita cukai pada produk rokok merek Trend Bold menjadi sorotan serius. Tim media menemukan aktivitas bongkar muat rokok yang diduga tidak sesuai dengan keterangan jumlah batang pada pita cukai di sebuah pergudangan yang berada di sebelah Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani 2.

 

Peristiwa tersebut terpantau sekitar pukul 19.35 WIB. Berdasarkan temuan awal tim media, terdapat sekitar 450 dus rokok Trend Bold yang menjadi perhatian. Persoalan yang mencuat bukan sekadar aktivitas bongkar muat barang, melainkan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok yang tercantum pada pita cukai dengan isi sebenarnya.

Pada pita cukai tertulis keterangan 12 batang, sementara isi kemasan rokok yang diamati diduga mencapai 20 batang. Jika dugaan tersebut terbukti benar, terdapat selisih delapan batang dalam setiap kemasan yang perlu ditelusuri secara serius oleh otoritas berwenang.

DELAPAN BATANG YANG MENJADI PERTANYAAN BESAR

Selisih delapan batang ini bukan persoalan sepele. Ketidaksesuaian tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah jumlah isi rokok telah dilaporkan dan dilunasi cukainya sesuai ketentuan? Apakah pita cukai yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi produk? Atau terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun ketentuan cukai yang harus ditindaklanjuti?

Jika jumlah isi dalam kemasan berbeda dari keterangan pada pita cukai, maka Bea Cukai harus menjelaskan bagaimana produk tersebut dapat beredar dan berada dalam aktivitas bongkar muat di lokasi pergudangan.

BEA CUKAI JANGAN TUTUP MATA!

Temuan ini menjadi ujian nyata bagi fungsi pengawasan Bea Cukai. Publik berhak mengetahui apakah pengawasan terhadap peredaran rokok berpita cukai telah berjalan maksimal atau justru terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Bea Cukai diminta segera melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk Trend Bold yang ditemukan, menelusuri asal-usul barang, memeriksa legalitas pita cukai, serta memastikan kesesuaian jumlah batang rokok dengan kewajiban pembayaran cukai.

Jangan sampai dugaan ketidaksesuaian ini hanya berhenti pada temuan lapangan tanpa kejelasan tindak lanjut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

APH DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN

Aparat Penegak Hukum (APH) juga didesak untuk tidak tinggal diam. Dugaan ketidaksesuaian pita cukai pada sekitar 450 dus rokok Trend Bold perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas distribusi, penyimpanan, dan peredaran produk tersebut.

Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan, tanpa pandang bulu.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: siapa yang bertanggung jawab atas dugaan selisih delapan batang rokok di balik 450 dus Trend Bold tersebut?

LANDASAN HUKUM

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 7 ayat (5), menyatakan:

“Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk menilai dugaan ketidaksesuaian pita cukai. Namun, penerapannya terhadap produk yang ditemukan tetap harus didasarkan pada pemeriksaan resmi, termasuk kesesuaian jenis pita cukai, jumlah isi, dan ketentuan teknis yang berlaku.

PUBLIK MENUNGGU LANGKAH KONKRET

Tim media meminta Bea Cukai dan APH segera memberikan penjelasan serta melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut.

Pengawasan terhadap peredaran rokok dan pelunasan cukai bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan penerimaan negara.

Jangan biarkan dugaan pelanggaran cukai menjadi misteri yang tidak pernah terungkap. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan normatif.