Pontianak kalbar * Meminta walikota Pontianak segera memanggil kadis perkim kota * 

Pontianak 8 Januari 2026 kpktipikor news.com

Pontianak proyek drenase  jalan bina jaya gang damai 4. kecamatan Pontianak  Selatan yang mengunakan angaran APBD kota Pontianak kini memicu sorotan publik

Proyek drenase yang dikerjakan asal asalan tak sesuai teknis yang memakai angaran sebesar Rp 196 juta rupiah lebih tak sesuai harapan

proyek drenase yang banyak pecah terbengkalai atau tidak selesai aliran air

 

untuk mengalirkan tersumbat

sebagaian di pasang  penutup atas dan sebagian tidak terpasang atau tidak tutupi  .

Temuan di lapangan memperburuk dugaan tersebut pekerjaan asal jadi Mutlak dalam pekerjaan konstruksi menjadi mutu proyek tersebut di ragukan

Sebagaimana di aturan dalam  keterbukaan informasi publik dan permen NO. 14 2020 yang mewajibkan bentuk transparansi informasi kepada masyarakat

Saat dikonfirmasi via wa  ke Kabid perkim kota Pontianak tidak ada jawaban diam seribu bahasa hingga diduga Kabid tutup mata membiarkan proyek tersebut di kerjakan asal asalan pengawas seharunya menegur atau memberikan arahan pekerjaan jika ditemukan pelanggaran atau tidak benar

Namun fakta di lapangan menunjukkan kelalaian berat. Hingga kualitas pekerjaan tesebut yang diduga tidak spesifikasi, kelalaian seperti  ini dapat berakibat pembiaran yang mengarah pada kerugian uang negara sebagai mana di atur dalam PASAL 55 KHUP tentang turut serta,

Serta ketentuan dalam UU Tipikor jika kelalaian. berkontribusi pada terjadinya kerugian uang negara  Menjadi indikator awal adanya penyimpangan angaran

 

Proyek tidak ada pengawasan

Pengawas hanya diam saja bukan hal kecil tetapi kelalaian dalam tugas Kabid dinas perkim kota Pontianak hanya bisa menerima laporan di balik meja

 

Sampai berita ini naik dinas perkim kota hanya diam tutup mata Meminta walikota Pontianak segerah memanggil kepala dinas perkim PPK nya yang harus bertanggung jawab

Sehingga dana yang di kucurkan tidak untuk di hambur  hamburkan meminta walikota Pontianak memberi tindakan yang tegas ungkap wakil ketua asosiasi wartawan profesional Indonesia (AWPI) zul