Pontianak 8 Januari 2026 kpktipikor news.com
Pontianak proyek drenase jalan bina jaya gang damai 4. kecamatan Pontianak Selatan yang mengunakan angaran APBD kota Pontianak kini memicu sorotan publik

Proyek drenase yang dikerjakan asal asalan tak sesuai teknis yang memakai angaran sebesar Rp 196 juta rupiah lebih tak sesuai harapan
proyek drenase yang banyak pecah terbengkalai atau tidak selesai aliran air
untuk mengalirkan tersumbat
sebagaian di pasang penutup atas dan sebagian tidak terpasang atau tidak tutupi .
Temuan di lapangan memperburuk dugaan tersebut pekerjaan asal jadi Mutlak dalam pekerjaan konstruksi menjadi mutu proyek tersebut di ragukan
Sebagaimana di aturan dalam keterbukaan informasi publik dan permen NO. 14 2020 yang mewajibkan bentuk transparansi informasi kepada masyarakat
Saat dikonfirmasi via wa ke Kabid perkim kota Pontianak tidak ada jawaban diam seribu bahasa hingga diduga Kabid tutup mata membiarkan proyek tersebut di kerjakan asal asalan pengawas seharunya menegur atau memberikan arahan pekerjaan jika ditemukan pelanggaran atau tidak benar
Namun fakta di lapangan menunjukkan kelalaian berat. Hingga kualitas pekerjaan tesebut yang diduga tidak spesifikasi, kelalaian seperti ini dapat berakibat pembiaran yang mengarah pada kerugian uang negara sebagai mana di atur dalam PASAL 55 KHUP tentang turut serta,
Serta ketentuan dalam UU Tipikor jika kelalaian. berkontribusi pada terjadinya kerugian uang negara Menjadi indikator awal adanya penyimpangan angaran
Proyek tidak ada pengawasan
Pengawas hanya diam saja bukan hal kecil tetapi kelalaian dalam tugas Kabid dinas perkim kota Pontianak hanya bisa menerima laporan di balik meja
Sampai berita ini naik dinas perkim kota hanya diam tutup mata Meminta walikota Pontianak segerah memanggil kepala dinas perkim PPK nya yang harus bertanggung jawab
Sehingga dana yang di kucurkan tidak untuk di hambur hamburkan meminta walikota Pontianak memberi tindakan yang tegas ungkap wakil ketua asosiasi wartawan profesional Indonesia (AWPI) zul
