Masyarakat Bungo Semakin Resah, SPBU SKB No. 24.372.21 Diduga Lebih Utamakan Pelangsir — Warga Antri Lama Justru Tak Beli BBM

MUARA BUNGO —KPK NEWS Indo. Keresahan masyarakat Kabupaten Bungo semakin memuncak terkait dugaan praktik penyimpangan penyaluran BBM subsidi di SPBU dengan nomor seri 24.372.21 yang berlokasi di kawasan SKB, Muara Bungo. Puluhan warga yang membutuhkan BBM Solar subsidi untuk kebutuhan sehari-hari terpaksa pulang dengan tangan kosong, karena pihak pengelola SPBU diduga lebih memprioritaskan melayani kendaraan para penimbun atau pelangsir dalam jumlah besar.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman pahitnya kepada awak media. “Saya sudah antri sejak lama, giliran saya datang justru tidak diperbolehkan mengisi. Di depan mata saya, mobil-mobil pelangsir yang mengisi dalam jumlah besar terus-menerus dilayani lebih dulu. Saya merasa hak saya sebagai warga negara yang membutuhkan BBM subsidi diambil paksa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan pengutamaan ini didorong oleh selisih keuntungan yang cukup besar. Harga dasar resmi BBM Solar subsidi adalah Rp6.800 per liter. Namun diduga kuat pihak pengelola SPBU menjual kepada para pelangsir dengan harga Rp7.300 per liter. Selisih Rp500 per liter dikalikan ratusan liter per kendaraan menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pihak-pihak yang terlibat.

Praktik ini sangat merugikan masyarakat luas. BBM subsidi yang jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi rakyat kecil justru diserap oleh segelintir orang yang kemudian menimbun dan menjualnya kembali di luar pasar resmi dengan harga yang jauh lebih tinggi. Akibatnya, warga yang membutuhkan untuk kendaraan usaha, pertanian, dan transportasi sehari-hari kesulitan mendapatkan pasokan di lokasi resmi.

Masyarakat Kabupaten Bungo melalui awak media KPK News Indo secara terbuka mendesak:

✅ Kepada Pertamina Patra Niaga Jambi: Segera lakukan pengecekan mendadak dan audit distribusi BBM di SPBU 24.372.21 SKB. Jika terbukti ada penjualan di atas harga ketetapan dan pengutamaan pelangsir, berikan sanksi tegas, mulai dari peringatan, penghentian sementara pasokan, hingga pencabutan izin operasional.

✅ Kepada Aparat Penegak Hukum: Lakukan pengawalan dan penindakan terhadap jaringan penimbun BBM subsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bungo. BBM subsidi bukan komoditas untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi.

✅ Kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Bungo: Tingkatkan pengawasan dan penertiban terhadap penjualan eceran BBM subsidi yang dijual di luar SPBU resmi dengan harga yang tidak wajar.

Masyarakat berharap suara ini didengar dan segera ditindaklanjuti. BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat Indonesia, bukan sumber keuntungan bagi mafia penimbun yang diduga bekerja sama dengan oknum pengelola SPBU. Jika dibiarkan terus, kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran BBM bersubsidi akan semakin runtuh.

Sampai berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina Patra Niaga Jambi terkait dugaan tersebut.CEO