KLAIM TANAH ADAT TANDUKLANGI, PT MASMINDO DISOROT! DPRD HINGGA KOMISI III DPR RI DIMINTA TURUN TANGAN

LUWU, SULAWESI SELATAN — Perskpknews.com —Persoalan penguasaan lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, pihak ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi mendesak keterbukaan dokumen Adendum Kontrak Karya beserta seluruh lampirannya untuk memperjelas dasar penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.

Selain mempertanyakan dasar penguasaan lahan, pihak ahli waris juga meminta penjelasan mengenai riwayat penjualan, pembayaran, serta kemungkinan pengalihan hak atas tanah leluhur yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun sejak 1932.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah sejumlah pembahasan dilakukan melalui forum legislatif, mulai dari DPRD Kabupaten Luwu, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, hingga Komisi III DPR RI.

DOKUMEN SKT 1960 DAN RIWAYAT PENGUASAAN SEJAK 1932

Salah satu dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak ahli waris adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 06/PHB/XII/1960, tertanggal 15 Desember 1960, yang disebut ditandatangani Kepala Kantor PHB Cabang Makassar.

Menurut pihak ahli waris, dokumen tersebut mencantumkan riwayat penguasaan tanah sejak 1932 dan menjadi salah satu bukti historis yang perlu ditelaah dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Dr. Rahmat, salah satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi, menegaskan bahwa keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah di wilayah Rante Balla dan sekitarnya.

Rahmat, yang diketahui merupakan dosen Metodologi Penelitian Sejarah UIN Alauddin Makassar, menjelaskan bahwa dasar klaim keluarga tidak hanya bertumpu pada satu dokumen, tetapi juga didukung sejumlah arsip dan dokumen pertanahan lainnya.

Dokumen yang disebut dimiliki pihak ahli waris antara lain SKT tahun 1960, SKT PPAT tahun 1990 dan 1992, hasil pemeriksaan INAFIS Polres Luwu tahun 2022, silsilah rumpun keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi, serta dokumen pendukung lainnya.

Namun, keabsahan, kekuatan pembuktian, dan keterkaitan masing-masing dokumen dengan bidang tanah yang disengketakan tetap memerlukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum pertanahan.

PERNYATAAN DALAM RDP DPRD LUWU DIPERTANYAKAN

Rahmat juga menyoroti hasil pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Luwu pada 2023 yang membahas keberatan masyarakat terkait lahan konsesi PT Masmindo Dwi Area.

Menurut keterangan pihak ahli waris, dalam forum tersebut pimpinan DPRD Luwu disebut menyampaikan kesimpulan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah negara.

Dalam rapat yang sama, pemangku adat Ponrang dikutip pernah menyampaikan pernyataan bahwa ketika pimpinan rapat menanyakan satu per satu mengenai pemilik alas hak, tidak ada pihak yang menyatakan memilikinya.

Sementara itu, pihak BPN dalam forum tersebut juga dikutip menyampaikan bahwa keberadaan tanah adat hanya terdapat di Gowa, Makassar, dan Maros, sedangkan di Luwu disebut tidak terdapat status tanah adat, melainkan masyarakat adat.

Pernyataan-pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak ahli waris karena dinilai belum menjawab secara menyeluruh riwayat penguasaan tanah yang mereka klaim.

Pihak ahli waris berpendapat bahwa penentuan status suatu bidang tanah perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

KLAIM TANAH NEGARA BEBAS KEMBALI MENJADI SOROTAN

Persoalan tersebut, menurut Rahmat, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang diselenggarakan baru-baru ini.

Dalam forum tersebut, pihak PT Masmindo Dwi Area disebut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil RDP dan rekomendasi tertulis Komisi I DPRD Luwu yang ditandatangani Ketua DPRD Luwu, lahan yang dipersoalkan telah disimpulkan sebagai tanah negara bebas.

Sebelumnya, Kepala Desa Bone Posi juga disebut pernah menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah global atau tanah tak bertuan.

Namun, pihak ahli waris membantah anggapan tersebut dengan menunjukkan sejumlah dokumen yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan riwayat penguasaan tanah sejak 1932.

Rahmat menilai, dokumen-dokumen tersebut perlu diperiksa dan diperbandingkan secara menyeluruh agar penentuan status lahan tidak hanya didasarkan pada kesimpulan dalam forum rapat, tetapi juga mempertimbangkan bukti administrasi dan riwayat penguasaan yang tersedia.

SKT 1990 DAN 1992 DISEBUT BERKAITAN DENGAN PROSES KONTRAK KARYA

Dalam penjelasannya, Rahmat mengungkapkan bahwa keluarga memiliki SKT tahun 1990 dan 1992 yang disebut merupakan pecahan dari SKT tahun 1960.

Dokumen tersebut, menurutnya, mencantumkan beberapa persil tanah di wilayah Distrik Rante Balla, meliputi Kampung Pangi, Alasan Rante Balla, serta Rante Ropi/Bone Posi.

Ia juga menyebut dokumen SKT tahun 1990 dan 1992 tersebut menjadi salah satu dokumen persyaratan yang berkaitan dengan proses penerbitan Kontrak Karya PT Masmindo Eka Sakti–Masmindo Dwi Area pada 1998.

Selain itu, Rahmat mengungkapkan bahwa perusahaan PT Masmindo Eka Sakti–Masmindo Dwi Area disebut pernah berkantor di rumah pamannya, Drs. Muhammad Nasir Abadi, sejak 1987 hingga terbitnya Kontrak Karya PT MDA.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari riwayat yang ingin dijelaskan pihak ahli waris dalam kaitannya dengan sejarah hubungan keluarga, dokumen pertanahan, dan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Untuk memastikan kebenaran serta keterkaitan dokumen-dokumen tersebut dengan proses penerbitan Kontrak Karya, diperlukan penelusuran terhadap arsip perusahaan, dokumen perizinan, dan administrasi pertanahan yang relevan.

AHLI WARIS PERTANYAKAN RIWAYAT PENJUALAN DAN PENGALIHAN LAHAN

Persoalan lain yang menjadi perhatian pihak ahli waris adalah munculnya keterangan mengenai sebagian tanah yang disebut pernah dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

Atas informasi tersebut, pihak ahli waris meminta penjelasan secara terbuka mengenai sejumlah hal mendasar, antara lain siapa pihak yang melakukan transaksi, siapa penerima pengalihan, berapa luas bidang tanah yang dialihkan, kapan transaksi berlangsung, serta bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan.

Mereka juga mempertanyakan apakah transaksi tersebut didukung dokumen yang sah dan telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut.

Bagi pihak ahli waris, keterbukaan mengenai riwayat transaksi menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat hubungan hukum antara dokumen penguasaan tanah terdahulu dengan proses pengalihan maupun pemanfaatan lahan saat ini.

Karena itu, mereka meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan penguasaan lahan dapat dibuka untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum.

ADENDUM KONTRAK KARYA DIMINTA DIBUKA

Desakan keterbukaan dokumen juga pernah disampaikan dalam RDP Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Juni 2026.

Namun, menurut pihak ahli waris, permintaan untuk memperoleh keterbukaan Adendum Kontrak Karya beserta seluruh lampirannya hingga kini belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.

Rahmat mempertanyakan tindak lanjut lembaga legislatif terhadap permintaan tersebut.

Ia menilai dokumen Adendum Kontrak Karya penting untuk ditelaah karena berkaitan dengan dasar perjanjian, wilayah konsesi, serta ketentuan yang menjadi landasan kegiatan perusahaan.

Pihak ahli waris berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memberikan penjelasan mengenai hasil pembahasan sebelumnya dan langkah konkret yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.

KOMISI III DPR RI DIMINTA MEMBERIKAN RUANG ASPIRASI SECARA BERIMBANG

Selain DPRD Luwu dan DPRD Sulawesi Selatan, pihak ahli waris juga menyoroti pembahasan sengketa yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla di Komisi III DPR RI.

Mereka mempertanyakan mengapa aduan dari pihak Anak Adat Rante Balla disebut telah memperoleh ruang pembahasan, sementara aspirasi dari rumpun keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi menurut pengakuan mereka belum mendapatkan respons yang diharapkan.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut semestinya memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan dokumen, bukti, dan keterangan masing-masing.

Mereka berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan ruang klarifikasi secara proporsional sehingga seluruh klaim dan keberatan dapat ditelaah berdasarkan bukti yang tersedia.

Bagi pihak keluarga, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat mengenai status tanah, melainkan menyangkut kejelasan sejarah penguasaan, dokumen administrasi, serta kepastian hukum atas lahan yang dipersoalkan.

MINTA PENYELESAIAN BERDASARKAN BUKTI DAN KETENTUAN HUKUM

Pihak ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi berharap PT Masmindo Dwi Area, instansi pertanahan, pemerintah daerah, serta lembaga legislatif dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.

Mereka juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah, Kontrak Karya, Adendum Kontrak Karya, serta riwayat transaksi dan pengalihan hak dapat ditelaah secara menyeluruh.

Pada prinsipnya, penentuan status dan kepemilikan tanah harus mengacu pada bukti yang sah, ketentuan hukum pertanahan, serta hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Sampai berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dokumen-dokumen yang diklaim pihak ahli waris masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Media juga belum memperoleh klarifikasi langsung dari PT Masmindo Dwi Area, BPN, DPRD Luwu, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, maupun Komisi III DPR RI terkait sejumlah pernyataan dan keberatan yang disampaikan pihak ahli waris.

Redaksi KPK TIPIKOR NEWS membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Transparansi dokumen, kejelasan riwayat penguasaan, dan pemeriksaan alas hak menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian sengketa tanah adat Tanduklangi secara objektif, profesional, dan berkeadilan.

 

Editor: KPK TIPIKOR NEWS * C Rusanda)
Berani Mengungkap, Demi Keadilan.