KONAWE SELATAN, PerskpkNews.com – Warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), memprotes aktivitas PT GSI yang diduga melanggar kapasitas jalan di daerah mereka.
Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Moramo Utara ini dituduh mengangkut muatan melebihi batas kapasitas jalan yang telah ditentukan, yaitu 8 ton.
“Jalan kami standar di 8 ton. Melebihi dari 8 ton berarti sudah melanggar undang-undang,” kata Baim, warga asli Konda, dalam wawancara dengan awak media.
Baim menjelaskan bahwa aktivitas PT GSI telah menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Ia juga menuntut agar pemerintah Konawe Selatan dan Dinas Perhubungan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Kami masyarakat Konda menginginkan boleh melintas tapi muatannya dibatasi, minima 8 ton. Karena jalan kami nanti suatu saat akan rusak,” tambah Baim.
Dugaan pelanggaran kapasitas jalan oleh PT GSI telah menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir bahwa jika tidak ditangani, kerusakan jalan akan semakin parah dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Ini sudah banyak muatannya sering terhambur di tengah jalan. Dan saya sudah punya video, sudah foto dan lengkap dokumen,” kata Baim.
Pemerintah Konawe Selatan dan Dinas Perhubungan diharapkan dapat segera mengambil tindakan terhadap PT GSI dan memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.
Laporan: Aby Razak
