PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT ANGGARAN DRAINASE Rp197,8 JUTA DISOROT! PROYEK PERKIM PONTIANAK DIPERTANYAKAN, APH DIMINTA TURUN KE LAPANGAN

Proyek Saluran Pembuangan Pasang Surut di Gang Harapan Ilahi Jadi Sorotan, Mutu Pekerjaan, Volume Kontrak, dan Pengawasan Dinas Perkim Harus Dibuka ke Publik

Pontianak 19 Oktober 2026 kpktipikor news

 

Penggunaan anggaran APBD sebesarRp197.865.000 untuk proyek pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Petani, Gang Harapan Ilahi, Kecamatan Pontianak Kota, kini menjadi sorotan dan menuntut penjelasan serius dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak.

Proyek yang berdasarkan informasi tersedia dikerjakan oleh CV. GALANTRNG SENTRA tersebut perlu mendapat perhatian, terutama terkait kualitas hasil pekerjaan, kesesuaian volume fisik dengan kontrak, serta efektivitas pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.

Persoalannya bukan sekadar proyek selesai dikerjakan atau anggaran terserap. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah hasil pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan sebanding dengan anggaran yang dibelanjakan dari uang rakyat?

Jangan sampai proyek dinyatakan selesai secara administratif, tetapi mutu pekerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat justru menyisakan tanda tanya.

 

ANGGARAN HAMPIR Rp200 JUTA, PENGAWASAN JANGAN SEKADAR FORMALITAS!

 

Dana Rp197,8 juta bukanlah jumlah kecil. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang memenuhi standar, sesuai kontrak, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, Dinas Perkim Kota Pontianak tidak cukup hanya memastikan pekerjaan terlaksana. Instansi terkait juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan teknis dilakukan, bagaimana volume pekerjaan diukur, serta bagaimana kualitas material dan hasil akhir diperiksa.

 

Sejumlah pertanyaan penting patut dijawab secara terbuka:

– Apakah volume pekerjaan di lapangan sesuai dengan kontrak dan gambar teknis?

– Apakah material serta metode pelaksanaan telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan?

– Siapa yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan dan memastikan kualitasnya?

– Apakah pekerjaan telah diperiksa secara menyeluruh sebelum dinyatakan selesai dan dibayarkan?

– Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, apakah kontraktor diwajibkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Ini merupakan bagian dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

 

DINAS PERKIM HARUS BUKTIKAN PENGAWASAN BERJALAN, BUKAN HANYA DI ATAS KERTAS

Pengawasan proyek pemerintah merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas pembangunan. Tanpa pengawasan yang efektif, risiko ketidaksesuaian antara perencanaan dan hasil pekerjaan dapat luput dari perhatian.

Dinas Perkim Kota Pontianak selaku instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek di Gang Harapan Ilahi tersebut. Jika terdapat konsultan pengawas atau pejabat teknis yang ditugaskan, peran dan tanggung jawabnya juga perlu diperjelas.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pemeriksaan dilakukan secara berkala, apakah hasil pekerjaan diukur berdasarkan kondisi fisik di lapangan, dan apakah setiap kekurangan ditindaklanjuti sebelum proses pembayaran diselesaikan.

Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi, sementara kualitas pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak mendapat perhatian semestinya.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan, pihak pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan harus memberikan penjelasan serta menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

 

APH DIMINTA TURUN TANGAN, PERIKSA FAKTA DAN DOKUMEN PROYEK

 

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindaklanjuti informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pemeriksaan lapangan perlu dipertimbangkan untuk mencocokkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, hasil pengukuran volume, serta dokumen pembayaran.

Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang mengarah pada pelanggaran hukum, penanganan harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Namun, pemeriksaan tidak boleh didasarkan pada dugaan semata. Fakta lapangan harus menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif, wanprestasi kontrak, atau indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Langkah tersebut penting agar penggunaan uang negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan setiap persoalan memperoleh kejelasan.

 

KONTRAKTOR DAN PEJABAT TERKAIT JANGAN DIAM, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

 

CV. GALANTRNG SENTRA sebagai pihak pelaksana, bersama Dinas Perkim Kota Pontianak dan pihak pengawas apabila ada, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Penjelasan yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai, melainkan keterangan mengenai kesesuaian hasil fisik dengan spesifikasi teknis, volume kontrak, mekanisme pengawasan, dan hasil pemeriksaan pekerjaan.

Keterbukaan diperlukan untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya prasangka yang belum terbukti.

Jika seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung semestinya dapat menjelaskan hal tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, harus ada tindak lanjut yang terukur sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.

 

UANG RAKYAT WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN! 

 

Sorotan terhadap proyek drainase di Gang Harapan Ilahi ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan secara administratif.

Kualitas fisik, kesesuaian volume, kepatuhan terhadap kontrak, dan manfaat bagi masyarakat harus menjadi ukuran utama.

Dinas Perkim Kota Pontianak diminta memberikan klarifikasi secara terbuka. APH juga diharapkan menelaah bukti yang tersedia apabila terdapat indikasi penyimpangan yang layak ditindaklanjuti.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi, belum dapat disimpulkan bahwa proyek tersebut melanggar ketentuan atau menyebabkan kerugian negara.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji pembangunan. Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang bermutu, pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta transparansi dalam penggunaan APBD.

Red Tim.