Pinrang, Dari hasil penelusuran salah satu Media On Line bersama LSM tentang Maraknya pengambilan tanah timbunan galian C, diatas gunung paleteang Kel. Temmassarangnge Kec. Paleteang Kab. Pinrang sangat memunculkan dampak lingkungan yang sangat besar pada masyarakat. Pencemaran lingkungan, terutama pada polusi udara dan bisa terjadinya longsor merupakan salah satu faktor penyebab yang sangat bisa menimbulkan penyakit ASMA dan PARU-PARU, kepada siapa saja yang menghirup dalam waktu yang cukup.
Senada dengan ungkapan diatas, salah satu LSM di Kab. Pinrang, juga menyoroti dan sangat menyanyangkan adanya pencemaran lingkungan “DEBU” yang sangat pekat melalui udara yang beterbangan, memekat pandangan mata yang dapat juga menganggu penglihatan, pernapasan dan bisa menyebabkan timbulnya penyakit asma dan jantung.
Seharusnya sebagai pengelola tambang galian C, tanah gunung tersebut sudah seharusnya mengambil langkah penanggulangan pencemaran udara “DEBU” tersebut.
Hal ini juga dia mengkritisi, tidak adanya upaya langkah penghijauan yang telah menjadi janji kesepakatan dan keharusan yang telah di sampaikan dari sekian bulan yang lalu ( wajib melakukan penghijauan dan pelestarian lingkungan ).
Hal ini menyebabkan, masuk dalam catatan garis merah kami karena penanggulangan pencemaran udara dan penghijauan adalah hal yang mutlak harus dilakukan tanpa adanya kompromi ditengah tengah pemanasan global saat ini.
Dia juga mengkritisi tentang cara pangambilan tanah timbunan yang seharusnya dilakukan dengan kimiringan minimal 45° Namum kenyataannya di lapangan pengambilan tanah timbunan dengan kemiringan di atas 45°. Jika ini di teruskan hal yang bisa terjadi yaitu “RETAKAN DAN LONGSOR”.
LSM menyarankan kepada pemerintah setempat dalam hal ini, Kepala Lingkung, Kepala Desa, Camat, Dinas PU, lingkungan hidup dan Dinas Kesehatan serta semua unsur yang terkait pada galian tambang C, tersebut untuk dapat meninjau langsung kelokasi atas dampak pencemaran udara disaat mereka melakukan aktifitas angkut muat di gunung paleteang.
Catatan Penting dari LSM, buat pemerintah dan pengelolah tambang bahwa Pengelolaan tambang galian C, jika kurang tepat dapat menimbulkan :
1. Erosi tanah
2. Merusak Ekosistem
3. Komplik Sosial
4. Menimbulkan penyakit
Olehnya, regulasi pemerintah tentang IZIN PENGOLAHAN GALIAN TAMBANG C, DI GUNUNG PALETEANG tersebut mohon di hentikan sementara dan di minta untuk di tinjau ulang sampai memenuhi syarat kelayakan tambang. “pungkasnya” (br*)
