Polemik mengenai status pengelolaan lahan kemitraan seluas kurang lebih 4.000 hektare antara masyarakat Desa Sungai Bemban dan PT Rezeki Kencana kembali mencuat.
Mantan Kepala Desa Sungai Bemban dua periode (1999–sekarang), Syafini Syamsudin, mempertanyakan dasar hukum dari rekomendasi Inspektorat Kabupaten Kubu Raya yang mengarahkan agar hasil pengelolaan lahan tersebut masuk ke rekening desa.
Ditemui di salah satu kafe di Kubu Raya, Selasa (13/10), Syafini menegaskan bahwa lahan tersebut murni merupakan hak milik masyarakat, bukan Tanah Kas Desa (TKD).
Menurutnya, kerja sama kemitraan perkebunan kelapa sawit yang dimulai sejak tahun 2004 itu menggunakan pola pembagian hasil 70:30, berdasarkan hasil keputusan rapat warga di Masjid Ujung Pandang, RT 14.
“Kerja sama saat itu murni melibatkan masyarakat. Kalau lahan itu merupakan lahan milik masyarakat, apa dasar hukumnya hasilnya harus masuk ke rekening desa?” ujar Syafini mempertanyakan.
Ia juga menyayangkan sikap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
Syafini mengaku sempat diundang untuk memberikan keterangan, namun batal dimintai keterangan meskipun telah hadir di lokasi.
“Bagaimana sejarah lahan bisa diperiksa secara menyeluruh jika keterangan orang yang terlibat langsung sejak awal tidak didengar? Saya sudah memenuhi undangan, tetapi keterangan saya tidak diambil,” ungkapnya.
Syafini menilai, jika rekomendasi administratif tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan status hak kepemilikan yang sah dari warga, hal ini berpotensi merugikan masyarakat pemilik lahan dan memicu ketegangan di tengah-tengah warga Desa Sungai Bemban.
Menyikapi polemik ini, Syafini mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk memeriksa laporan terkait Inspektorat Kabupaten Kubu Raya secara objektif. Ia meminta penegak hukum menelusuri secara saksama dokumen penyerahan lahan tahun 2004, pola kemitraan, hingga prosedur pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Saya siap memberikan kesaksian kapan pun diperlukan. Periksa dokumennya dan dengarkan keterangan saya. Saya ingin persoalan ini menjadi jelas berdasarkan fakta dan hukum, bukan justru merugikan hak masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Kubu Raya masih dalam upaya konfirmasi.
Seluruh dugaan dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat ini tentu perlu diuji lebih lanjut berdasarkan dokumen otentik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Syafini Syamsudin
Editor: M.Asruf.Az
(Pers KPK News )
