SIDRAP SULAWESI SELATANโ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRIGA Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Sidenreng Rappang menyoroti temuan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tetap pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan nilai mencapai Rp491.320.000.
Melalui surat resmi Nomor 047/DPC-SIDRAP/TRINUSA/K/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026, LSM TRIGA meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait mengenai temuan yang dirujuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, nilai tersebut terdiri atas realisasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp418.860.000 dan realisasi JanuariโFebruari 2025 sebesar Rp72.460.000.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana kelebihan pembayaran itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, dan sejauh mana tindak lanjut atas rekomendasi BPK telah dilaksanakan?
LSM TRIGA menilai bahwa temuan pemeriksaan yang menyangkut keuangan publik harus memperoleh tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar menjadi catatan dalam laporan pemeriksaan.
Pertanyaan paling mendasar yang perlu dijawab Inspektorat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Sidrap adalah apakah nilai kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
Jika sudah dikembalikan, berapa jumlah yang telah dipulihkan dan kapan pengembaliannya dilakukan? Jika belum sepenuhnya diselesaikan, berapa nilai yang masih harus ditindaklanjuti dan apa kendalanya?
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyelesaian temuan pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan kelebihan pembayaran tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, status penyelesaian dan pertanggungjawaban administratifnya tetap harus dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat konfirmasi tersebut, LSM TRIGA juga menyinggung persoalan penerapan standar harga satuan dan proses pengawasan anggaran yang berkaitan dengan pembayaran uang harian perjalanan dinas.
Aspek ini penting untuk diklarifikasi karena penganggaran dan pembayaran belanja daerah semestinya mengacu pada ketentuan yang berlaku serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, mekanisme verifikasi yang diterapkan, serta langkah perbaikan yang dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Publik juga perlu mengetahui apakah evaluasi internal telah dilaksanakan dan apakah terdapat perubahan dalam mekanisme pengawasan belanja perjalanan dinas setelah temuan tersebut muncul.
Inspektorat dan Pemkab Sidrap Diminta Memberikan Jawaban
LSM TRIGA meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap dan pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan tindak lanjut temuan tersebut.
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada publik:
Status tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp491,32 juta.
Realisasi pengembalian ke kas daerah, termasuk jumlah yang sudah dipulihkan dan sisa kewajiban jika masih ada.
Hasil evaluasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap proses penganggaran, pembayaran, serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Langkah perbaikan sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.
Kejelasan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan tugas, kewenangan, dan hasil pemeriksaan yang sah.
Klarifikasi ini diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada angka dalam dokumen, tetapi juga memuat perkembangan penyelesaian dari pihak yang berwenang.
Jangan Biarkan Publik Bertanya Tanpa Kepastian
Pengelolaan uang daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara serius dan dapat ditelusuri perkembangannya.
Nilai Rp491.320.000 yang tercantum dalam surat LSM TRIGA tersebut bukan angka kecil. Namun, hal terpenting bukan semata-mata besarnya nilai, melainkan kepastian mengenai penyebab, proses pertanggungjawaban, dan penyelesaian temuan sesuai aturan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut pengelolaan keuangan daerah melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban adalah: sudah sejauh mana Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti temuan tersebut? Apakah pengembalian kelebihan pembayaran telah dilakukan, atau masih terdapat proses penyelesaian yang harus dituntaskan?
Jawaban resmi dari pihak terkait menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
