Merasa Dirugikan Secara Hukum, Seorang Suami di Tempuh Jalur Hukum Pasca “Ditinggal Cerai” Tanpa Putusan Pengadilan

Kabupaten Enrekang provinsi Sulawesi Selatan 2026

Kasus hukum keluarga yang tidak biasa mencuat di [Nama Kota/Wilayah]. Seorang pria berinisial [Inisial/Nama Suami] berencana melayangkan tuntutan hukum secara resmi setelah ditinggal cerai oleh istrinya yang berinisial [Inisial/Nama Istri], tanpa adanya proses peradilan, surat panggilan resmi, maupun akta cerai dari Pengadilan Agama setempat.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, perceraian secara sah wajib diputuskan melalui sidang di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri, dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah.

Menurut keterangan dari pihak suami melalui kuasa hukumnya/dirinya sendiri, [Nama Suami], tindakan sang istri yang memutuskan ikatan pernikahan secara sepihak dan meninggalkan rumah tanpa melalui mekanisme peradilan telah menciderai hak-hak keperdataannya serta menimbulkan kerugian moril.

“Pernikahan dicatatkan secara sah negara, maka pembubarannya pun wajib melalui prosedur hukum negara, yaitu melalui putusan Pengadilan Agama. Tindakan sepihak tanpa surat panggilan sidang atau akta cerai yang sah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak suami,” ujar [Nama/Jabatan Kuasa Hukum atau Narasumber].

Lebih lanjut, pihak suami menilai tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi kependudukan serta hukum perdata. Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan berkas pengaduan dan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke instansi penegak hukum terkait untuk mendapatkan keadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar senantiasa menempuh jalur legal dan prosedural yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga, demi menghindari sengketa hukum di kemudian hari.