Pemilihan Kepala Desa Karangharum Bekasi, Berujung Aksi Premanisme Fasilitas Desa Raib Ludes Mengangkut Menggunakan Mobil Col Desel Dari Kantor Desa, APH Aparat Penegak Hukum Segar Turun

Bekasi Jawa Barat, Media Kpktipikor-Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangharum Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Malam minggu/atau malam H, Sekitar Pukul 00,30, sejumlah masa, mengangkut atau menjarah fasilitas kantor desa, Menggunakan Mobil Col Dese ( mebeler, seperti komputer, meja kursi termasuk mesin pencacah pelastik, dll,) sehingga fasilitas desa kosong melongpong, Abu Aksin warga masyarakat karangharum menyampaikan kekecawaannya dengan nada geram (20/09/2026)

Kami juga tidak tau orangnya siapa, karna kejadian itu sangat singkat. Dan kami tidak mengetahui, tapi ada vidio dan dokumentasi yang kita dapat diambil dari luar, ada orang kami yang melewati kantor desa. Dalam hal tersebut kami sebagai warga desa karangharum, berharap kepada intasnsi terkait, baik Muspika, DPMD melakukan tindakan serius, siapa dalang dibalik aksi premanisme politik ini, kami meyakini para pelakunya pihak yang kalah,

“Saya juga berharap pihak kecamatan dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) segera turun tangan dan melakukan langkah-langkah serius agar bisa mengembalikan barang-barang aset negara tersebut. Karena dengan kejadian ini, pelayanan publik terhenti total. Kami meminta aparat menindak tegas para pelaku penjarahan, karena ini jelas pelanggaran tindak pidana Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ” Abu Apsin dengan tegas.

Sebelumnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangharum, Dua Kandidat Calon: Kontestasi ini diikuti dua orang calon kepala desa yaitu Ajeng Frisca Aulia Nashiba Putri (Nomor Urut 1) dan Putri Nurul Fajar (Nomor Urut 2) sejak di mulainya penghitungan suara sampai akhir penghitungan pukul 16.00 WIB,

Hasil perolehan suara, Nomor Urut 1 sebanyak 2.498 suara, Ia sukses menumbangkan rivalnya, Putri Nurul pajar (nomor urut 2), yang tidak lain adalah istri dari kepala desa definitif (incumbent), yang hanya mampu mengantongi 1.458 suara. Kekalahan telak kubu petahana ini tampaknya menjadi pemantik dari peristiwa memilukan, kemungkinan hasil surpai pada malam minggu (malam H) angka tertinggal sangat jauh, Abu Aksin mengungkapkan ke media Minggu (20/09/2026)

Sementara H.Marjuni, SH, Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR Kaperwil Jawa Barat, menanggapi hal tersebut, angkat bicara, Jika terbukti para pelaku penjarah dari pihak yang kalah, tidak mungkin berani mengangkut barang fasilitas desa (Mebeler) kalau tidak ada dalang dibalik aksi premanisme politik ini, dalam hal ini Kepala Desa Karangharum H. M. Rimansya, A.Md ( yang akrab di sapa H. Bule) bisa terjerat sangsi Pidana serius, ungkap H.Marjuni, di ruang kantornya (20/09/2026)

Tindakan mengangkut atau menjarah fasilitas desa ( mebeler seperti komputer, meja-kursi, dll) menggunakan yunit mobil Col Desel dari kantor desa, setelah pelaksanaan pilkades atau sebelum pelaksanaan pilkades merupakan pelanggaran hukum yang serius. Anta lain kata H.Marjuni,

1. Sanksi Pidana (Penggelapan dan Perusakan)
Meskipun yang mencalonkan diri adalah istri Kepala Desa, jika Kepala Desa terbukti memerintahkan,
mengizinkan, atau ikut serta dalam pengangkutan fasilitas desa, ia dapat dijerat pasal pidana:

• Penggelapan dalam Jabatan: Berdasarkan Pasal 374 KUHP, tindakan membawa kabur barang milik negara/desa yang dipercayakan kepada pejabat publik dapat diancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

• Pencurian atau Penjarahan: Jika barang diambil secara paksa atau tanpa hak, dapat dikenakan pasal pencurian (Pasal 362 atau 363 KUHP).
• Perusakan Barang Publik: Jika tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada sistem operasional desa atau fasilitas kantor, pelanggar dapat dijerat Pasal 406 KUHP.

2. Sanksi Administratif (Pemberhentian)
Fasilitas seperti komputer kantor desa, mebeler, adalah Aset Desa yang dibeli menggunakan uang
negara (Dana Desa/APBD), bukan milik pribadi Kepala Desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa, Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum
dapat dikenakan sanksi:

• Teguran lisan atau tertulis dari Bupati melalui Camat.
• Pemberhentian Sementara dari jabatan Kepala Desa.
• Pemberhentian Tetap (Dipecat) jika terbukti melakukan tindak pidana melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Kewajiban Ganti Rugi
Kepala Desa (atau pelaku penjarahan) diwajibkan secara hukum untuk mengembalikan seluruh
aset desa tersebut dalam kondisi utuh. Jika barang-barang tersebut rusak atau hilang, mereka harus
mengganti rugi senilai barang yang dibawa sesuai aturan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Dalam hal ini, Dalam hal ini pihak Kecamatan DPMD terutama pihak Kepolisian agar segera turun ke Desa Karangharum, atas terjadinya sejumlah masa, mengangkut atau menjarah fasilitas desa, menggunakan Mobil Col Dese ( mebeler, seperti komputer, meja kursi termasuk mesin pencacah pelastik, dll,)

Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap setiap oraang yang diddugaa melakukaan tiindak pidana

Dengan tetap mengacu pada praduga takbersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini DPMD Bekasi terutama APH Kepolisia Metro Bekasi agar sega melakukan hukum sesuai dengan kewenangannya, dengan tegas H.Marjuni, ( A.Rahmat)