Pemkab Sidenreng Rappang Terapkan Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi Mulai 23 September 2026

 

Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang resmi memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di wilayah kabupaten. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 23 September 2026.

Dengan sistem baru ini, kendaraan roda dua dan roda empat hanya dapat mengisi BBM bersubsidi pada hari yang sesuai dengan nomor pelat kendaraan masing-masing. Kendaraan bernomor pelat ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sementara kendaraan bernomor pelat genap dilayani pada tanggal genap.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai upaya penertiban distribusi BBM bersubsidi di tingkat daerah. Seluruh SPBU Pertamina di wilayah kabupaten wajib menjalankan aturan ini tanpa terkecuali.

Sistem ganjil-genap mengatur jadwal pengisian BBM bersubsidi berdasarkan digit terakhir nomor pelat kendaraan:
– Tanggal ganjil (1, 3, 5, 7, 9, 11, dst.) — hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang dilayani.
– Tanggal genap (2, 4, 6, 8, 10, 12, dst.) — hanya kendaraan dengan nomor pelat genap yang dilayani.

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang hendak membeli BBM bersubsidi.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai Rabu, 23 September 2026. Masyarakat diimbau mempersiapkan diri dan menyesuaikan jadwal pengisian bahan bakar sejak tanggal tersebut.

Sistem ganjil-genap diberlakukan di seluruh SPBU Pertamina yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan. Tidak ada SPBU yang dikecualikan dari aturan ini.

Pemerintah daerah menilai bahwa distribusi BBM bersubsidi perlu dikendalikan agar tepat sasaran dan berkeadilan. Sistem ganjil-genap dianggap sebagai langkah strategis untuk:

Mengurangi antrean panjang di SPBU.
– Mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
– Memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
– Kebijakan ini dilandasi semangat “Bersama Kita Tertib, Adil, dan Tepat Sasaran” dalam pengelolaan energi bersubsidi.

Masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang diminta untuk:
– Mengecek nomor pelat kendaraan masing-masing dan menyesuaikan dengan jadwal tanggal ganjil atau genap.
-Mematuhi ketentuan yang berlaku di setiap SPBU untuk kelancaran pelayanan.
– Tidak memaksakan pengisian di luar jadwal yang telah ditentukan.

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pihak terkait di kantor Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Dengan diberlakukannya sistem ganjil-genap ini, Pemkab Sidenreng Rappang berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil serta merata.