Diduga Arogan Dan Terlibat Premanisme Terhadap Warganya Harsoko Deguan Walikorong Kantarok Jalani Sidang Perdana Di PN Pariaman

PARIAMAN — Sidang perdana perkara yang melibatkan Harsoko, Wali Korong Kantarok, Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/9/2026).

Perkara tersebut berawal dari laporan Azwar, yang disebut sebagai korban, terkait dugaan tindakan pengancaman dan premanisme. Sementara Robi disebut sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam perkara, kejadian bermula ketika Azwar datang ke rumah Harsoko. Dalam peristiwa tersebut, Harsoko diduga melontarkan ancaman terhadap Azwar dan Robi, termasuk dugaan ancaman akan membunuh dan mencincang.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang dan berlanjut ke proses hukum hingga memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.

Dalam sidang perdana, Harsoko bersama kuasa hukumnya hadir mengikuti proses persidangan. Pihak Harsoko dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Harsoko saat ini berstatus tahanan kota selama proses hukum berlangsung.

Sidang kedua dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan Robi dan saksi lainnya nantinya akan didengarkan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Perkara ini menjadi perhatian warga Kantarok, khususnya karena menyangkut seorang Wali Korong yang memiliki peran dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat setempat.

Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif dan profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap di persidangan.

Seluruh tuduhan dan dugaan dalam perkara ini masih dalam proses pembuktian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Ade.M,Rizal,Jamal)