KAYU YANG SEMPAT DI DUGA ILLEGAL LOGING DI LEPAS POLRES NIAS KARENA TAK ADA UNSUR PIDANA.

GUNUNGSITOLI, 16 September 2026 — Kabar dugaan pengangkutan kayu ilegal yang sempat merebak di Pelabuhan Laut Gunungsitoli pada Rabu malam (9/9/2026) akhirnya terjawab tuntas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias bersama UPTD Dinas Kehutanan Sumatera Utara secara resmi menghentikan proses penyelidikan dan menyatakan muatan kayu sengon tersebut legal dan sah secara hukum.

Proses hukum ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian Barang Bukti pada Rabu malam ini. Satu unit truk Mitsubishi BK 8831 CR beserta seluruh muatan kayu sengon telah dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sah, Helpin Zebua.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa berdasarkan rangkaian pemeriksaan ketat yang berlangsung selama hampir satu minggu, meliputi pemeriksaan saksi, verifikasi dokumen, hingga uji tunggul langsung di lokasi penebangan pada Senin (14/9/2026). Di lanjutkan dengan pemetaan koordinat GPS dan pengukuran fisik di lapangan, tim teknis Dinas Kehutanan memastikan lokasi penebangan berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan llindung serta jenis dan ukuran kayu di lokasi tebangan sesuai persis dengan muatan yang diangkut dan seluruh dokumen administrasi lengkap dan sah.

“Setelah seluruh rangkaian proses selesai, ditemukan bahwa lokasi lahan bebas kawasan hutan lindung. Pokok kayu yang diuji di lokasi juga sesuai dengan barang yang diamankan. Dinas Kehutanan telah mengeluarkan berita acara uji tunggul beserta dokumen koordinatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Nias”.

Hal senada ditegaskan Kasi Perlindungan Hutan UPTD Dinas Kehutanan: “Hasil pengukuran di lapangan cocok dengan muatan yang diamankan. Seluruh prosedur telah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.”

Helpin Zebua menyampaikan apresiasi atas profesionalitas Polres Nias dan Dinas Kehutanan. Namun ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak atau media yang terburu-buru menuduh kayu miliknya sebagai barang ilegal tanpa konfirmasi.

“Hasil ini membuktikan kayu kami sah sejak awal. Kami mendesak pihak yang menyebarkan tuduhan sepihak untuk segera memuat klarifikasi dan meluruskan informasi.”

Melalui kuasa hukumnya, Helpin menyatakan siap melayangkan surat somasi dan hak jawab, serta melaporkan ke Dewan Pers jika klarifikasi tidak segera dipenuhi.

Dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan, truk beserta muatan tersebut kini telah resmi diizinkan melanjutkan perjalanan. Gunawan Hulu.