perskpknews.com – Karangasem
Kapolsek Rendang Polres Karangasem Kompol Made Suadnyana, S.Sos mengeluarkan surat perintah tugas kepada personil Polsek Rendang untuk melaksanakan patroli ke wilayah hutan lindung untuk ikut bersama-sama guna mencegah dan deteksi dini serta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di wilayah seputaran Dusun Puragae , Samuh, Pemuteran Dan Pule yang berpotensi rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Surat perintah itu disampaikan pada saat apel pagi hari jumat (29/9/2023)
Bahwa wilayah hukum Polsek Rendang memiliki kawasan hutan yang rawan terjadinya kebakaran hutan, yaitu di kawasan hutan Gunung Agung yang berada di Wilayah Hukum Polsek Rendang. “Apalagi sekarang musim kemarau dan di tambah tiupan angin yang kencang hal ini bisa menjadi kerawanan terjadinya kebakaran hutan, Sehubungan dengan hal itu saya perintahkan Bhabinkamtibmas dan Personil Polsek Rendang untuk patroli dan sambangi warga yang tinggal di seputaran dekat Gunung Agung, “ucap Kapolsek Rendang.
Melalui kegiatan ini
Personil Polsek Rendang diharapkan untuk tanggap dengan situasi wilayahnya. “Tidak hanya mengantisipasi kebakaran hutan. Objek vital, perkantoran dan pertokoan serta pemukiman penduduk juga menjadi sasaran patroli untuk melakukan antisipasi terhadap upaya aksi kejahatan lainnya, terangnya.
Selain itu Kapolsek Rendang juga memerintahkan kepada anggotanya untuk dapat bersinergi dengan semua pihak terkait dalam mengantisipasi terjadinya rawan kebakaran ini, termasuk juga dengan Polisi Kehutanan, Tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat, meliputi semua pihak kita rangkul sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya kebakaran, di harapkan jika ada terjadi kebakaran kita bisa cepat mendapatkan informasi dan melakukan penanggulangan, kebakaran hutan dan lahan , tutupnya.
(Sby/Hms Rdg)