MEDIA KPKNEWS INDO
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana arisan di Kabupaten Bungo berhasil diungkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Seorang perempuan berinisial RF alias RA (30) diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MS yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta. Kerugian itu terjadi setelah dana arisan yang seharusnya diterimanya tidak kunjung diserahkan.
Informasi yang dihimpun, korban sebelumnya mengikuti kegiatan arisan dengan mengambil dua nomor dalam satu grup. Setiap nomor memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.
Dari dua nomor tersebut, satu nomor telah menerima dana arisan. Namun, dana untuk nomor lainnya tidak pernah diterima korban meski kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
Korban kemudian berupaya menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, komunikasi tidak mendapat respons dan keberadaan terlapor juga tidak diketahui.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Mapolres Bungo melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kota Solok.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak ke lokasi. Petugas akhirnya menemukan RF alias RA di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok dan mengamankannya untuk dibawa ke Polres Bungo.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, setelah diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan dan penyidik melengkapi administrasi penyidikan.
“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Bambang JM.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun transaksi yang melibatkan penghimpunan dana.
Masyarakat juga diminta memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan arisan.
Di duga Gelapkan Dana Arisan,Perempuan Asal Bungo,Diamankan TIM Gunjo di Sumbar
