Karawang Jawa Barat-Perskpktikornews-Badan Advokat Indonesia (BAI) Jawa Barat Penasehat Hukum Media KPK TIPOKR Kaperwil Jawa Barat Angkat Bicara, Pemeriksaan Khusus (Riksus) Pemerintah Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, sejak Januari 2026 sampai September 2026 sudah berjalan 9 bulan, Inspektorat belum memberika dokumen resmi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Riksus, yang menjadi dasar penegakan hukum, ungkap H.Entang, (12/9/2026)
Pada bulan Juni 2026 Sejumlah perwakilan masyarakat, di dampingi Satgas Maung KDM. Rudi yang akrab di panggil AGAS bersama Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) sambangi Kantor Inspektorat Karawang, Pasalnya memasuki bulan ke 6 Inspektorat belum juga menerbitkan LHP,
Audensi bertempat di ruang kantor Inspektorat yang di hadiri, Sekretari Inspektorat, Taufik, Ketua Riksus Irbansus Desa Cilewo, Sihabudin, Karno dan Adi, beserta sejumlah tokoh masyarakat Desa Cilewo didampingi maung KDM Karawang Agas, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Bersati (AJIB) Apih Ujang Aditia dan sejumlah Wartawan,
Namun hasil Audinsi belum memberikan kepastian yang jelas, menganai hasil Riksus, bahkan dalam penyampaian yang disampaikan lebih banyakan berisi pengulangan kalimat dibandingkan paparan substnsi hasil pemeriksaan khusus (Riksus) pihak Inspektorat berjanji, minta waktu 15 hari paling lambat akhir juni,
Dengan alasan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) menyeluruh tahun anggaran 2023-2025 belum selesai,
Ali Munandar Perwakilan Masyarakat menyampaikan, menuru tim wartawan Kpk Tipikor kebetulan wartawannya ada, pada 11 Mei 2026 sempat sambang Inspektorat, konfirmasi Hasil Riksus Desa Cilewo sudah berjalan 5 bulan belum menerbitkan LHP, (Laporan Hasil Pemeriksaan) Riksus,


Karawang Jawa Barat-Perskpktikornews-Badan Advokat Indonesia (BAI) Jawa Barat Penasehat Hukum Media KPK TIPOKR Kaperwil Jawa Barat Angkat Bicara, Pemeriksaan Khusus (Riksus) Pemerintah Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, sejak Januari 2026 sampai September 2026 sudah berjalan 9 bulan, Inspektorat belum memberika dokumen resmi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Riksus, yang menjadi dasar penegakan hukum, ungkap H.Entang, (12/9/2026)
Pada bulan Juni 2026 Sejumlah perwakilan masyarakat, di dampingi Satgas Maung KDM. Rudi yang akrab di panggil AGAS bersama Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) sambangi Kantor Inspektorat Karawang, Pasalnya memasuki bulan ke 6 Inspektorat belum juga menerbitkan LHP,
Audensi bertempat di ruang kantor Inspektorat yang di hadiri, Sekretari Inspektorat, Taufik, Ketua Riksus Irbansus Desa Cilewo, Sihabudin, Karno dan Adi, beserta sejumlah tokoh masyarakat Desa Cilewo didampingi maung KDM Karawang Agas, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Bersati (AJIB) Apih Ujang Aditia dan sejumlah Wartawan,

Namun hasil Audinsi belum memberikan kepastian yang jelas, menganai hasil Riksus, bahkan dalam penyampaian yang disampaikan lebih banyakan berisi pengulangan kalimat dibandingkan paparan substnsi hasil pemeriksaan khusus (Riksus) pihak Inspektorat berjanji, minta waktu 15 hari paling lambat akhir juni,
Dengan alasan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) menyeluruh tahun anggaran 2023-2025 belum selesai,
Ali Munandar Perwakilan Masyarakat menyampaikan, menuru tim wartawan Kpk Tipikor kebetulan wartawannya ada, pada 11 Mei 2026 sempat sambang Inspektorat, konfirmasi Hasil Riksus Desa Cilewo sudah berjalan 5 bulan belum menerbitkan LHP, (Laporan Hasil Pemeriksaan) Riksus,
Sebelumnya, masyarakat desa cilewo mengapresiasi patut di acungkan jempol langkah Inspektorat Karawang yang meningkatkan status pemeriksaan dari reguler menjadi pemeriksaan khusus (Riksus) setelah tim auditor melakukan inspeksi mendadak ke lapangan dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius.
Namun, apresiasi tersebut kini berubah terhadap Inspektorat karawang menjadi buruk (Gelap gulita) Pertanyaan Publuk? Kini sudah berjalan 9 bulan? Menunggu Berapa bulan lagi Hasil LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan) Riksus, Atau berapa tahun? Atau memang secara regulasi hasil Riksus menunggu 1 tahun?
H.Entang mengatakan Berdasarkan aturan umum penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat), proses penanganan aduan masyarakat (seperti Pemeriksaan Khusus atau Riksus) wajib diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak pengaduan diterima.
Jika Inspektorat tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) hingga 9 bulan, tindakan tersebut telah melanggar batas waktu legal dan dikategorikan sebagai tindakan penundaan berlarut (maladministrasi).
Dasar Hukum yang Dilanggar Inspektorat :
Regulasi Internal APIP / Kepala Daerah: Berdasarkan Permendagri No. 8 Tahun 2023 atau Peraturan Kepala Daerah terkait pengelolaan Dumas) membatasi pemeriksaan pengaduan berkadar pengawasan maksimal 90 hari kerja.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Instansi pemerintah wajib memberikan pengelolaan pengaduan yang kepastian waktunya jelas. Mengabaikan laporan masyarakat hingga 9 bulan telah melanggar asas kepastian hukum dan keterbukaan pelayanan publik.
Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik: Mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyelesaikan pengaduan secara efektif dan tepat waktu. Ungkapnya,
Warga Desa Cilewo kini Tunggu KDM (BAPA AING SIDAK)
Kini sejumlah warga masyarakat desa cilewo meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi,( Alias Bapa Aing) yang sebelumnya disebut-sebut akan mengunjungi Desa Cilewo.Kini Waktunya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Inspektorat Karawang guna memastikan proses audit berjalan transparan dan profesional.“Kalau tidak ditindaklanjuti kasus Desa Cilewo, ini .para Kepala desa lain bisa merasa aman melakukan penyimpangan Dana Desa terutama Ketahanan Pangan, ungkap sejumlah masyarakat desa cilewo kepada H.Entang, ( A.Rahmat )
