Perskpknews.com PANGKEP – Personel Polsek Labakkang, Polres Pangkep, melaksanakan pengaturan arus kendaraan sekaligus penertiban antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 74.906.07, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas kendaraan yang sedang mengantre untuk mendapatkan BBM.
Pengaturan di lapangan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Labakkang Aiptu Sudirman bersama Ka SPKT Aipda Paisal. Petugas mengatur antrean kendaraan mulai dari roda dua, roda empat, roda enam hingga roda sepuluh yang hendak melakukan pengisian BBM jenis Pertalite, Pertamax 92, Dexlite, dan Biosolar.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengarahkan para pengendara agar tetap berada pada jalur antrean dan tidak saling mendahului. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antarpengendara serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pengawasan kegiatan turut dilakukan oleh Waka Polsek Labakkang Iptu Muh. Tang bersama Kanit Intel Aiptu Darmawansa. Kehadiran personel kepolisian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aktivitas pelayanan pengisian BBM berlangsung secara tertib, aman, dan lancar.
Petugas juga mengimbau para pengendara untuk bersabar selama menunggu giliran pengisian BBM serta mengikuti aturan antrean yang telah diterapkan di lokasi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di SPBU 74.906.07 terpantau aman dan terkendali. Antrean kendaraan dapat diatur dengan baik sehingga proses pengisian BBM berjalan tertib tanpa menimbulkan gangguan yang berarti.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polsek Labakkang dalam menghadirkan pelayanan kepolisian di tengah aktivitas masyarakat, terutama pada lokasi yang memiliki potensi kepadatan kendaraan dan memerlukan pengaturan arus lalu lintas secara langsung.
Editor: Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel
Chemal Rusanda
