8 SEKOLAH DI KONAWE DIDUGA GUNAKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN FIKTIF Rp36,8 MILIAR

KONAWE, KpkTipikorNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan bahwa 8 sekolah di Kabupaten Konawe diduga menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp36.825.350 juta.

Kedelapan sekolah tersebut adalah SD N 1 Lalonggowuna, SD N 1 Mataiwoi, SD N 2 Matahoalu, SD N Parubela, SD N Polihe, SD N Tumpas, SMP N 1 Uepai, dan SMP N 2 Uepai.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja upah tukang, Alat Tulis Kantor (ATK), honorarium, dan operasional kantor lainnya tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp36.825.350,00.

“Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp21.080.000,00, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp15.745.350,00,” kata BPK dalam laporannya.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Konawe agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan dana BOSP.

Selain itu, BPK juga menginstruksikan Kepala Sekolah terkait untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp17.745.350 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait untuk menanggapi data perizinan tersebut. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru jika ada tanggapan dari pihak terkait.

 

 

Sumber: Aby Razak

 

Tinggalkan Balasan