Pemuda Bawa 6,47 Gram Sabu diciduk di parkiran Karaoke Bungo

kpktipikornews MUARA BUNGO – Gerak cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M (27) diamankan polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di halaman parkir tempat hiburan karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Penindakan terhadap pria yang diketahui bekerja sebagai petani/pekebun tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu tempat karaoke di wilayah Bungo.

Tak ingin informasi tersebut berkembang menjadi ancaman yang lebih luas, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan M yang berada di sekitar lokasi.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan M. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 6,47 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu kotak kaleng permen merek HACKER, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit HP Samsung warna hitam, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit mobil Wuling warna putih berikut kuncinya.

M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.

“Informasi masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, M diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Narkotika juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, M masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bungo. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.