kpktipikornews. MUARA BUNGO — Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Bungo. Seorang pemuda berusia 21 tahun diamankan petugas dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 2 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di belakang sebuah rumah yang berada di Jalan Baharudin, RT 002/RW 001, Kelurahan/Desa Tanjung Gedang.
Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Warga sebelumnya melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial MES (21).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 3,22 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu buah sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru serta sebuah dompet warna cokelat.
Setelah diamankan di lokasi, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo dengan melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Gedang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Bambang JM.
Ia mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
IPTU Bambang juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
